FAQ
- Sapa Aruh Sri Sultan Hamengku Buwono X
- Panduan MCCC
- Apa itu 2019-nCov?
- Bagaimana Covid-19 Menular dan Pencegahannya?
- Comorbid, apa itu dan apa saja?
- Bagaimana cara membunuh nCov-2019, apakah harus menggunakan disinfektan?
- Literasi Covid-19 Untuk Ibu Hamil?
- Bisakah Corona Virus berkembang biak di lingkungan panas dan lembab?
- Bisakah Corona Virus ditularkan melalui gigitan nyamuk atau melalui hewan peliharaan?
- Bagaimana cara screening mandiri?
- Apa itu ODP?
- Doa Perlindungan Dari Virus dan Penyakit Berbahaya
- Panduan Beribadah
- Saya masih ada yang perlu ditanyakan dalam masalah Agama di masa Pandemic Covid-19 ini, di manakah saya dapat berkonsultasi?
- Saya ingin menjadi relawan, bagaimana caranya?
- Bagaimana cara mencuci tangan yang benar?
- Bagaimana cara memakai masker yang benar?
- Kapan dan Siapakah yang Harus Menggunakan Masker?
- Bagaimana Meningkatkan Sistem Imun Tubuh?
- Saya membutuhkan dukungan Psikososial, di manakah saya bisa mendapatkan layanan Dukungan Psikososial?
- Pingin tahu masalah diet dengan gizi seimbang, meningkatkan imun, memilih pangan, berat normal meski #dirumahaja dan bugar selama Ramadhan?
- Pingin tahu masalah kehamilan sampai menyusui, anak & remaja, calon pengantin dan lanjut usia?
- Tips-tips #dirumahaja
- Saya haus ilmu, bisakah saya mengambil ilmu dari Dosen?
- Saya tidak bisa #dirumahaja, saya pekerja harian. Saya harus bagaimana?
- Bagaimana cara membangun desa Tangguh Covid19?
- Bila ada yang tertular Covid-19 tetapi tidak dapat dirawat di faskes atau RS, apa yang harus saya lakukan?
- Tetangga saya ada yang melakukan isolasi mandiri, apa yang harus saya lakukan?
- Di lingkungan saya ada yang meninggal korban Covid19, apa yang harus dilakukan?
- Bagaimana Hukum Alkohol pada Sanitizer?
- Apa itu tanggap darurat (UU No 24 Tahun 2007)?
- Apa itu Karantina dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (UU No 6 Tahun 2018)?
- Apa isi dari PP No 21 Tahun 2020?
- Apa isi dari PMK No 9 Tahun 2020?
- Yuk Kenali Bahasa
- Pesantren Covid-19
- Jam Layanan
- Apakah kebijakan UNISA
- Apakah Penerimaan Mahasiswa Baru tetap buka? Bagaimana prosedurnya?
- Bagaimana Perkuliahan Mahasiswa?
- Bagaimana Mobilitas Mahasiswa?
- Bagaimana Kerja Pegawai?
- Bagaimana Mobilitas Pegawai?
- Apa dan Bagaimana Isolasi Mandiri?
- Hoax Buster BNPB
- Masih ada pertanyaan yang belum terjawab?
Kampus UNISA Yogyakarta Lakukan Single Access dan Pembersihan Untuk Cegah Covid-19
Kesiapan pencegahan penyebaran Covid-19 di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) terus ditingkatkan. Selasa (17/3) sejumlah petugas diturunkan dalam proses pembersihan, penyemprotan disinfektan dan pembersihan masjid di kampus terpadu UNISA. Selain itu diberlakukan single access untuk civitas akademika dan tamu yang datang.
Rektor UNISA Yogyakarta, Warsiti, M.Kep.,Sp.Mat menjelaskan bahwa seluruh civitas akademika dan tamu memasuki kampus Unisa melalui pintu utama. Kemudian akan ada petugas yang akan melakukan pemeriksaan suhu dan memberikan hand sanitizer. Lebih lanjut disetiap area pintu masuk setiap gedung (baik gedung A, B dan C) disediakan termometer, hal ini diharapkan setiap civitas akademika pro aktif untuk mengecek suhu tubuhnya sendiri apabila merasa ada ketidaknyamanan dan segera melakukan pemeriksaan ke klinik UNISA.
UNISA Berikan Kebijakan Bagi Pegawai Untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
Universitas ‘Aisiyah Yogyakarta (UNISA) memberikan suplemen bagi pegawai yang masuk kerja. Hal tersebut merupakan salah satu point dari kebijakan Rektor UNISA terkait kewaspadaan penyebaran Covid-19 bagi kelompok pegawai yang rentan, No. 288/UNISA/AU/III/2020. Selain itu bagi pegawai yang rentan sistem imunitasnya atau pegawai kelompok beresiko diberikan izin untuk tidak masuk kerja dengan tetap menjalankan tugasnya di rumah.
Himbauan Dosen Yang Studi Lanjut Di Luar Negeri 298/UNISA/Au/III/2020
Mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid 19 juga perkembangan penyebarannya, maka untuk terus menjaga dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid 19 khususnya bagi dosen yang sedang studi lanjut di luar negeri, maka diharapkan melakukan hal sebagai berikut:
Acuan Kerja Pegawai UNISA Yogyakarta 296/UNISA/Au/III/2020
Mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid 19 yang telah ditetapkan oleh WHO dan juga perkembangan penyebarannya di Yogyakarta, maka untuk terus menjaga dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid 19 khususnya bagi dosen dan karyawan UNISA, maka pimpinan UNISA melalui Satgas Covid 19 UNISA menyampaikan acuan kerja pegawai UNISA sebagai berikut:
Poster Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Simak videonya di: Cara Mencuci Tangan (Hemat Air). Simak pembahasan hukum Sanitizer berbasis alkohol di: Hukum Alkohol pada Parfum, Antiseptic, Sanitizer dan Sejenisnya
Simak videonya di: Prosedur Penggunaan Masker
Kebijakan Pemanfaatan Elearning
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor : 287/UNISA/Au/III/2020 tentang Kewaspadaan Penyebaran Covid-19, maka berikut ini kami sampaikan kebijakan pemanfaatan E-learning di lingkungan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta:
FST – Pengumuman Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 39/FST-UNISA/Au/III/2020
Berdasarkan:
- Surat Edaran Rektor No. 286/UNISA/Au/III/2020 Tentang Kewaspadaan Penyebab COVID-19
- Update Kebijakan Universitas Aisyiyah Yogyakarta Terkait Kewaspadaan Penyebaran COVID-19 No. 287 /UNISA/Au/III/2020
- Pengumuman Dekan Fakultas Sains dan Teknologi No. 38/FST-UNISA/Au/III/2020 tentang Kewaspadaan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan FST
Maka diberitahukan kepada mahasiswa di lingkungan FST, beberapa hal sebagai berikut:
Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 Bagi Kelompok Pegawai Yang Rentan 288/UNISA/Au/III/2020
Mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan WHO dan juga perkembangan penyebarannya di Yogyakarta, maka untuk terus menjaga dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 khususnya bagi seluruh civitas unisa, maka Pimpinan Unisa menyampaikan kebijakan sebagai berikut :
Protokol Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Covid-19
Dalam rangka melengkapi kebijakan Rektor UNISA Nomor 286 tentang Kewaspadaan Penyebaran COVID-19 di lingkungan UNISA, maka mulai hari Senin tanggal 16 Maret 2020 akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut :