Categories
Surat

Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 Bagi Kelompok Pegawai Yang Rentan 288/UNISA/Au/III/2020

Mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan WHO dan juga perkembangan penyebarannya di Yogyakarta, maka untuk terus menjaga dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 khususnya bagi seluruh civitas unisa, maka Pimpinan Unisa menyampaikan kebijakan sebagai berikut :

  1. Semua civitas dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kewaspadaan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Pelaksanaan aktivitas kantor dipusatkan di kampus terpadu, dan berada pada ruang kerja masing-masing.
  3. Dihimbau kepada seluruh pegawai untuk melakukan gerakan clearing dan cleaning meja, perlengkapan kerja dan ruangan masing-masing.
  4. Pegawai dalam menjalankan tugas atau melaksanakan aktivitas di kantor dihimbau meminimalkan kontak langsung dengan sivitas lain atau cukup diselenggarakan dengan menggunakan tehnologi informasi.
  5. Day Care unisa untuk sementara diliburkan sampai tanggal 21 Maret 2020, selama libur akan dilakukan proses clearing dan cleaning oleh pengasuh.
  6. Pegawai dalam menajalankan tugas di kantor, dapat tetap melaksanakan sholat berjama’ah pada waktunya dengan membawa perlengkapan sholat mandiri (mukena, sajadah) dan meminimalkan berlama-lama di masjid untuk berbincang-bincang.
  7. Bagi pegawai yang tetap masuk kerja di kantor akan diberikan suplemen / pengganti suplemen untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
  8. Bagi pegawai yang rentan sistem imunitasnya atau pegawai kelompok berisiko diberikan izin untuk tidak masuk kerja dengan tetap menjalankan tugasnya di rumah dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Pegawai yang sedang sakit, ibu hamil, ibu nifas, ibu balita (yang tidak mempunyai pengasuh di rumah), pegawai yang tinggal di luar DIY dan dalam perjalanan kerja harus menggunakan moda transportasi umum, diberikan izin untuk tidak kerja sementara sampai tanggal 21 Maret 2020.
    2. Bagi pegawai dengan kategori di atas, dapat segera mengajukan izinnya melalui BPSDM melalui WhatsApp, dengan menyebutkan jenis resiko yang dialami, dikirimkan kepada: Ibu. Yuni Purwati (08562874892) atau Dewi Rahmawati (08122163232).
    3. Bagi pegawai yang izin tersebut, tetap mengerjakan tugas-tugas kantor yang dilaksanakan di rumah dengan tetap berkomunikasi secara aktif dan berkoordinasi dengan tim (pihak kampus).
    4. Apabila sewaktu-waktu terdapat kondisi yang mengharuskan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan dapat segera hadir tanpa berkeberatan.
    5. Pegawai tidak hadir karena kondisi yang beresiko tetap mendapatkan penghasilan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    6. Selama menjalani izin tidak masuk dihimbau untuk meminimalkan kontak dengan banyak orang dan menunda bepergian dengan keperluan yang tidak mendesak.
  9. Bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa memberikan informasi apapun kepada BPSDM dan atasan langsung, menjadi catatan disiplin kerja.

Yogyakarta, 15 Maret 2020
Rektor

Download (PDF, 519KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *