Categories
Layanan Kampus Surat

SE Rektor: Pembatasan Secara Penuh Aktivitas di Kampus UNISA Yogyakarta 314 /UNISA/Au/III/2020

Memperhatikan Keputusan Gubernur DIY no. 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Covid-19 dan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk menjaga keberlangsungan kerja pegawai dan keberlangsungan aktivitas pembelajaran bagi mahasiswa dengan tetap memberikan perlindungan kepada keluarga besar Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, maka Rektor memutuskan untuk melakukan pembatasan secara penuh aktivitas di kampus UNISA mulai tanggal 24 Maret 2020. Oleh karena itu, akan diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut :

  1. Memperpanjang pemberlakuan pembelajaran daring yang semula akan berakhir pada tanggal 28 Maret 2020 sesuai dengan Surat Edaran Rektor No. 313/UNISA/Au/III/2020 tentang Update Kebijakan Universitas ‘Aisyiyah Terkait Perkembangan Penyebaran Covid-19 tanggal 21 Maret 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Mei 2020, dan pembelajaran tatap muka akan dimulai kembali tanggal 2 Juni 2020 (revisi kalender terlampir)
  2. Menetapkan masa berlaku Kerja dari Rumah yang semula berakhir tanggal 28 Maret 2020 berdasarkan Surat Edaran Rektor No. 296/UNISA/Au/III/2020 tentang Acuan Kerja Pegawai UNISA Yogyakarta, diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Mei 2020.
  3. Meniadakan mekanisme piket bagi pegawai sehingga seluruh tugas diselesaikan dari rumah masing-masing, di bawah koordinasi atasan langsung baik Ka Unit/Prodi/Fakultas.
  4. Seluruh kegiatan non akademik untuk sementara waktu ditunda hingga kondisi dinyatakan aman.
  5. Kampus akan dibuka hanya untuk keperluan yang bersifat darurat dan penting atas pertimbangan dari SATGAS Covid-19 UNISA dan atas izin Rektor, dengan memperhatikan Protokol Kewaspadaan Covid-19 dengan ketat.
  6. Hal-hal yang bersifat teknis diserahkan pengaturannya kepada Dekan atau Kepala Unit Kerja masing-masing, dengan tetap memperhatikan keselamatan diri dan seluruh sivitas serta kondisi yang ditetapkan darurat dan penting oleh Fakultas/Unit Kerja.
  7. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan terkini tentang situasi Covid-19 di Indonesia.

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 23 Maret 2020
Rektor

Download (PDF, 524KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *