Categories
Surat

SE Kebijakan Bekerja Tatanan Baru bagi Pegawai UNISA Yogyakarta 102/UNISA/Au/II/2021

Diberitahukan kepada seluruh pegawai bahwa Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kebijakan Bekerja Tatanan Baru bagi Pegawai UNISA Yogyakarta nomor 102/UNISA/Au/II/2021. Lebih lanjut dapat dibaca pada tautan berikut ini https://update.unisayogya.ac.id/covid19/se-kebijakan-bekerja-tatanan-baru-bagi-pegawai-unisa-yogyakarta-102-unisa-au-ii-2021/ .

SE Kebijakan Bekerja Tatanan Baru bagi Pegawai UNISA Yogyakarta 102/UNISA/Au/II/2021

— Update Covid-19
https://update.unisayogya.ac.id/covid19/se-kebijakan-bekerja-tatanan-baru-bagi-pegawai-unisa-yogyakarta-102-unisa-au-ii-2021/ 2021-02-09 11:15:54

Situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta belum menunjukkan penurunan angka kejadian kasus baru, namun Universitas harus tetap memberikan layanan yang baik kepada stakeholder internal dan eksternal, untuk itu Rektor menetapkan kebijakan kerja sebagai berikut:

  1. Seluruh pimpinan, baik tingkat Universitas, Fakultas, Prodi dan Unit Kerja melaksanakan tugas dan kewajiban di kampus 3(tiga) hari dalam seminggu (hari Senin wajib masuk kerja), untuk dapat melaksanakan fungsi manajerial (perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, koordinasi atau rapat) baik melalui daring maupun luring sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  2. Seluruh dosen dapat melaksanakan tugas Catur Dharma dengan cara Bekerja Dari Rumah (BDR), namun diharapkan dapat hadir offline, apabila diperlukan harus bekerja di kampus (BDK) yang dikoordinasikan oleh Ketua Prodi/atasan langsung dan atas persetujuan Satgas Covid-19 UNISA.
  3. Seluruh pegawai tenaga kependidikan dan dosen yang mendapat penugasan pada unit kerja, melaksanakan tugas dan kewajiban di kampus sebanyak 3(tiga) hari dalam seminggu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  4. Seluruh pegawai tenaga kependidikan yang tugas dan kewajibannya tidak dapat dilaksanakan dari rumah, tetap melaksanakan tugas di kampus sebanyak 6(enam) hari kerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  5. Seluruh Dekan/Kepala Badan/Lembaga/Unit dapat mengatur jadwal masuk kerja bagi staf/tenaga kependidikan dalam satu minggu, dan setiap hari kerja (Senin s.d. Sabtu) diupayakan ada staf/tenaga kependidikan yang piket (masuk kerja). Untuk memudahkan koordinasi, jadwal bekerja bagi staf/tenaga kependidikan disusun lengkap dengan nama dan hari kerja. Jadwal piket kerja ini selanjutnya diserahkan ke Biro SDM melalui email bpsdm@unisayogya.ac.id.
  6. Apabila diperlukan kegiatan/rapat/koordinasi secara offline, maka pelaksanaan kegiatan tersebut harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan meminimalkan durasi waktu, jumlah peserta serta penggunaan tempat dengan ventilasi udara yang baik.
  7. Jam kerja yang berlaku sebagai berikut:
    • a. Bekerja di kampus (BDK) mulai pukul 08.00 s.d.14.00.
    • b.Bekerja di rumah (BDR) mulai pukul 08.00 s.d 15.00.
  8. Bagi pegawai merasa sakit atau kondisi badan yang tidak nyaman, setelah terpapar lingkungan berzona merah maupun kasus konfirmasipositif, supaya dapat meminta izin istirahat dan memantau kesehatan dirinya serta melaporkan diri ke Satgas Covid-19 UNISA.
  9. Bagi pegawai yang merupakanibu hamil, ibu menyusui, ibu yang memiliki anak di bawah 6 (enam) bulan dan atau pegawai yang memiliki komorbid tertentu dihimbau untuk bekerja dari rumah (BDR) dan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan lain di luar kampus yang berisiko terpapar Covid 19.
  10. Bagi Pegawai yang memiliki anak di bawah usia lima tahun dan dengan alasan tertentu harus bekerja di kampus (BDK) dihimbau tidak membawa anak ke kampus.
  11. Setiap pegawai harus melaporkan kondisi kesehatandiri dan keluarganyakepada Incidence Command (IC)/Kepala Unit Kerja masing-masing, jika mengalami deman dengan suhu lebih dari 37oC, batuk pilek, sakit tenggorokan dan keluhan lainnyayang diduga gejala Covid-19.
  12. Seluruh pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah (BDR) wajib mengaktifkan alat komunikasi dan dapat segera merespon tugas yang dikomunikasikan dari kampus.
  13. Ketentuan bekerja dari rumah lainnya yang telah diatur dalam Surat Edaran sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
  14. Penyesuaian kebijakan ini berlaku mulai 9 Februari 2021sampai dengan 23 Februari 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan terkini tentang situasi Covid-19 di DIY.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. [admin]

Lampiran Kebijakan Bekerja Tatanan Baru bagi Pegawai UNISA Yogyakarta