Categories
Surat

Protokol Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Dalam rangka melengkapi kebijakan Rektor UNISA Nomor 286 tentang Kewaspadaan Penyebaran COVID-19 di lingkungan UNISA, maka mulai hari Senin tanggal 16 Maret 2020 akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

  1. Seluruh civitas dan tamu UNISA memasuki area UNISA melalui pintu utama depan (Jalan Ring Ringroad).
  2. Pintu masuk area kampus terpadu terbagi menjadi 3, yakni pintu masuk lorong selatan gedung A, pintu masuk lorong utara gedung A, pintu masuk loby bagi tamu yang berkunjung ke gedung A.
  3. Saat memasuki 3 pintu masuk tersebut, seluruh civitas dan tamu akan dilakukan pemeriksaan suhu oleh petugas dan diharuskan menggunakan hand sanitazier.
  4. Jika diketahui ada sivitas atau tamu yang batuk/ pilek tanpa diserta dengan demam di atas 38 derajat, dianjurkan menggunakan masker dan periksa ke Klinik UNISA. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh dokter Klinik UNISA.
  5. Jika diketahui ada sivitas atau tamu yang demam dengan suhu di atas 38 derajat, dianjurkan menggunakan masker, periksa ke dokter di Klinik UNISA dan dianjurkan untuk berobat lebih lanjut ke RS dan sementara waktu untuk beristirahat di rumah.
  6. Akses masuk ke dalam setiap gedung (A,B, dan C) melalui pintu loby. Di setiap area pintu masuk setiap gedung disiapkan termometer, diharapkan civitas pro aktif untuk mengecek suhu tubuhnya sendiri apabila ada ketidaknyaman, dan segera melakukan pemeriksaan ke Klinik UNISA. Petugas mencatat identitas sivitas atau tamu yang mengalami demam, pada buku yang telah disediakan.
  7. Sebelum masuk ruangan kuliah/praktik/tutorial/laboratorium/kerja/rapat dan ruang lainnya, dianjurkan untuk cuci tangan dengan hand sanitazier yang telah tersedia atau cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
  8. Seluruh civitas dan tamu UNISA keluar dari area UNISA melalui pintu Utara (Jalan Pundung/Khadija Mart).
  9. Seluruh sivitas senantiasa meningkatkan diri dalam beribadah kepada Alloh SWT, memohon perlindungan, memohon ampunan dan berdoa agar dijauhkan dari segala penyakit yang buruk. “Ya Alloh, aku berlindung kepada-Mu dari penyakit belang, gila, kusta, dan dari segala penyakit yang buruk/mengerikan lainnya” (HR. Abu Dawud)
  10. Penanggung jawab pelaksana kebijakan ini Kepala Biro Aset dan Umum (Sdri. Suprihatin Wijayanti, M.Sc.)

Demikian prokotol ini disampaikan, semoga Alloh SWT mempermudah semua ikhtiar yang kita lakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini.

Yogyakarta, 14 Maret 2020
Rektor

Download (PDF, 410KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *