Categories
Cek Fakta Informasi

FAQ


Sapa Aruh Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sapa Aruh dapat dilihat di sini.

Panduan MCCC

Panduan dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center berdasarkan kondisi terkini dapat dilihat di sini.

Apa itu 2019-nCov?

Coronavirus merupakan virus yang menyebabkan penyakit infeksi saluran pernafasan. Virus ini muncul di Wuhan, pada Desember 2019 menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19). Semua orang dengan segala usia memungkinkan terkena virus Corona.

Pengajian Umum PP Muhammadiyah “Virus Corona : Masalah dan Penanganannya”: https://www.youtube.com/watch?v=U5NGh2-BIXs

Penjelasan dr Corona Rintawan, Sp.EM (Ketua MCCC), Agil Dhimitra Aulia Dewi (Kaprodi Prodi S1 Gizi UNISA Yogyakarta), MPH dan Drs Sihono HT (Ketua PWI DIY): https://www.youtube.com/embed/EBj754F-C7E?start=3000

Gambaran Sederhana (Bahasa Inggris), klik di sini: https://www.youtube.com/watch?v=BtN-goy9VOY
Untuk terjemahan, pilih bahasa pada setting subtitle, kemudian aktifkan subtitle-nya

Bagaimana Covid-19 Menular dan Pencegahannya?
  1. Kontak langsung dengan penderita melalui percikan cairan pernafasan (berbicara, bersin, batuk)
    • Tutup mulut dan hidung dengan tisu atau siku atau atau menggunakan masker saat batuk atau bersin;
      Simak videonya di: Prosedur Penggunaan Masker
    • Menjaga jarak setidaknya satu meter dari orang yang batuk, bersin atau demam
  2. Kontak langsung/tidak langsung dengan penderita melaui permukaan benda yang terkontaminasi
    • Rajin mencuci tangan. Baik menggunakan sabun dengan air mengalir, atau cairan pembersih (hand sanitizer dan sejenisnya)
      Simak videonya di: Cara Mencuci Tangan (Hemat Air)

Tindakan pencegahan, klik di sini

Penyebaran:

Download (PDF, 1.04MB)

Gambaran Sederhana (Bahasa Inggris), klik di sini:
https://www.youtube.com/embed/BtN-goy9VOY?start=278
Untuk terjemahan, pilih bahasa pada setting subtitle, kemudian aktifkan subtitle-nya

Comorbid, apa itu dan apa saja?

https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/need-extra-precautions/people-with-medical-conditions.html

Bagaimana cara membunuh nCov-2019, apakah harus menggunakan disinfektan?

Yang paling efektif memang disinfektan, tetapi jika tidak ada bisa menggunakan sabun, semua jenis sabun, bisa sabun mandi, sabun colek, dll, karena Corona virus ini memiliki mahkota yang mudah hancur oleh pelarut lemak. Tidak harus disemprot, bisa dilap, dan tidak perlu semua, tetapi yang sering dipegang.

Baca hal yang salah tentang disinfektan dan bagaimana cara melakukan disinfeksi lingkungan di sini.

Literasi Covid19 Untuk Ibu Hamil

Download (PDF, 2.62MB)

Bisakah Corona Virus berkembang biak di lingkungan panas dan lembab?

Ya. Corona virus dapat berkembang-biak dan menyebar di segala kondisi lingkungan.

Bisakah Corona Virus ditularkan melalui gigitan nyamuk atau melalui hewan peliharaan?

Tidak. Tidak ada informasi/penelitian yang menyatakan virus Corona dapat ditularkan melalui gigitan nyamuk, atau dari hewan peliharaan seperti: kucing dan anjing. Meskipun begitu, sebaiknya mencuci tangan setelah memegang hewan peliharaan agar terhindar dari bakteri lain.

Bagaimana cara screening mandiri?

Mahasiswa diharapkan mengisi form screening untuk mahasiswa UNISA Yogyakarta setidaknya sekali dan setiap merasa sakit, agar data diketahui oleh Satgas Kesiapsiagaan Covid19, yaitu di https://bit.ly/screeningcovid19 .

Pegawai diharapkan mengisi form screening untuk pegawai UNISA Yogyakarta setidaknya sekali dan setiap merasa sakit, agar data diketahui oleh Satgas Kesiapsiagaan Covid19, yaitu di https://bit.ly/ScreeningCovid19CivitasUnisa

Apa itu ODP?

Download (PDF, 293KB)

Doa Perlindungan Dari Virus dan Penyakit Berbahaya
Panduan Beribadah [sesuai kondisi daerah masing-masing]

Download (PDF, 498KB)

Ringkasan dan informasi tambahan, misalnya contoh azan, 3 kali tidak shalat Jum’at, kafir?, dan lain-lain, dapat dilihat di https://update.unisayogya.ac.id/covid19/edaran-pp-muhammadiyah-tentang-tuntunan-ibadah-dalam-kondisi-darurat-covid-19/

Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 02/MLM/I.0/H/2020 dan Edaran Nomor 05/Edr/I.0/E/2020, maka:

  • Kegiatan yang melibatkan massa atau jumlah orang yang banyak seperti pengajian dan kegiatan sosial agar ditunda pelaksanaannya atau diselenggarakan dengan cara lain yang bersifat terbatas atau menggunakan Teknologi Informasi
  • Kegiatan-kegiatan ibadah seperti shalat berjamaah dan shalat jumat di masjid tetap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Bagi yang sakit disarankan untuk beribadah di rumah
    • Untuk Zona Merah:
      Apabila dipandang darurat, pelaksanaan sholat jumat dapat diganti dengan sholat dhuhur di rumah, dan pelaksanaan sholat berjamaah dapat dilakukan di rumah.
    • Untuk Zona Hijau:
      • Salat sunah hendaknya dilaksanakan di rumah
      • Salat fardlu kifayah sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardlu di masjid sudah terpenuhi
      • Salat Jum’at dapat dilaksanakan di masjid, musala atau tempat lain yang memungkinkan, dan dapat dilakukan lebih dari satu rombongan
      • Salat di masjid/musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan MCCC atau pemerintah setempat
Himbauan PP Muhammadiyah, berlaku mulai 20 Maret 2020 sampai waktu yang belum dapat ditentukan
Himbauan PP Muhammadiyah di daerah zona merah
Himbauan PP Muhammadiyah di daerah zona hijau

Kultum Ramadhan, klik di sini.

Jangan Mudik! [sesuai kondisi daerah masing-masing]

Baca himbauannya di sini.

Mengapa shalat Jum’at diganti menjadi shalat Dhuhur di kediaman masing-masing, begitu pula shalat fardhu berjamaah? [sesuai kondisi daerah masing-masing]

Baca alasannya di sini.

Protokol MCCC Pencegahan Penularan Covid19 di Masjid/Mushalla
https://update.unisayogya.ac.id/covid19/protokol-mccc-pencegahan-penularan-covid-19-di-masjid-mushalla/

Melakukan Donasi Membantu Sesama:
UNISA Peduli bersama dengan Tim Siaga Bencana UNISA, SATGAS COVID19 UNISA dan LAZISMU mengajak untuk saling berbagi dengan berdonasi. Donasi yang disumbangkan nantinya akan ditukar dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang disalurkan kepada Tenaga Kesehatan dan mereka yang membutuhkan.
Rekening
Bank Mandiri Syariah 7121229921 an UNISA PEDULI
Hotline Donasi:
wa.me/+6281328711992 ( Lestari )
wa.me/+628122942405 ( Pipiet )

Saya masih ada yang perlu ditanyakan dalam masalah Agama di masa Pandemic Covid-19 ini, di manakah saya dapat berkonsultasi?

Detail layanan Konsultasi Agama klik di sini

Saya ingin menjadi relawan, bagaimana caranya?
Bagaimana cara mencuci tangan yang benar?


Simak videonya di: Cara Mencuci Tangan (Hemat Air)

Bagaimana cara memakai masker yang benar?


Simak videonya penjelasannya di Prosedur Penggunaan Masker, termasuk pembuatan masker mandiri.

Kapan dan Siapakah yang Harus Menggunakan Masker?
  1. Orang sehat yang merawat atau berada di sekitar pasien positif Covid-19
  2. Saat sering bersin dan batuk.
  3. Saat berada di area atau transportasi publik.
Bagaimana Meningkatkan Sistem Imun Tubuh?
  1. Istirahat yang cukup
    Anak-anak – Remaja : 9-10 jam
    Dewasa : 7-8 jam
  2. Perbanyak makan buah dan sayur
  3. Rutin olah raga
    Rekomendasi: 30 menit setiap hari, olah raga yang murah dan mudah seperti jalan kaki
  4. Hindari stress yang akan meningkatkan hormin kortisol
    Dalam jangka panjang, hormon kortisol bisa menurunkan kekebalan sistem imun
  5. Hindari rokok dan meminum alkohol
Saya membutuhkan dukungan Psikososial, di manakah saya bisa mendapatkan layanan Dukungan Psikososial?

Detail layanan Dukungan Psikososial klik di sini

Pingin tahu masalah diet dengan gizi seimbang, meningkatkan imun, memilih pangan, berat normal meski #dirumahaja dan bugar selama Ramadhan?

Anda ingin berkonsultasi masalah:

  1. Gizi Seimbang, Isi Piringku & Diet Populer
  2. Gaya Hidup Sehat & Pangan untuk Imunitas cegah virus
  3. Kiat Sehat Memilih, Mengolah & Mengonsumsi Pangan
  4. Kiat Berat Normal Tubuh Bugar meski #diRumahAja
  5. Kiat Gizi Hemat dan Bugar Saat Ramadan & Lebaran

Klik di sini.

Pingin tahu masalah kehamilan sampai menyusui, anak & remaja, calon pengantin dan lanjut usia?

Anda ingin berkonsultasi masalah:

  1. Ibu Hamil
  2. Ibu Bersalin
  3. Ibu Nifas dan ASI Eksklusif
  4. Bayi, Balita dan Anak pra sekolah
  5. Remaja
  6. Kesehatan Reproduksi dan KB
  7. Calon Pengantin
  8. Lansia

Klik di sini.

Tips-tips #dirumahaja
Saya haus ilmu, bisakah saya mengambil ilmu dari Dosen?

Bisa. Silakan buka di sini.

Saya tidak bisa #dirumahaja, saya pekerja harian. Saya harus bagaimana?

Untuk para pekerja, misal: buruh harian atau tenaga rumah sakit, yang tidak mungkin libur, perlu diperhatikan:

Bagaimana cara membangun desa Tangguh Covid19?

Klik di sini

Bila ada yang tertular Covid-19 tetapi tidak dapat dirawat di faskes atau RS, apa yang harus saya lakukan?

Klik di sini

Tetangga saya ada yang melakukan isolasi mandiri, apa yang harus saya lakukan?

Kalau ada tetangga yang sedang melakukan isolasi mandiri, maka tidak perlu panik karena dengan cukup dengan jarak 1-2 meter sudah aman. Justru kita harus dukung, misalnya dengan memberikan makanan dan minuman supaya yang melakukan isolasi mandiri ini bisa nyaman, kuat secara mental karena didukung oleh lingkungannya dan cepet sembuh karena tidak stress.

Di lingkungan saya ada yang meninggal korban Covid19, apa yang harus dilakukan?

Prosedur Jika Ada Yang Meninggal Tidak di Fasilitas Kesehatan
Jika di desa/kampung ada yang meninggal karena Covid19 atau diduga karena covid19, maka sebagai orang awam:

  1. Tidak ada yang boleh masuk kamar di mana jenazah berada
  2. Persiapkan peti jenazah
  3. Siapkan makam dengan kedalaman 2,5 meter, terpaksanya 2 meter
  4. Siapkan dua buah bambu, dan dadung (tali besar) untuk menurunkan peti
  5. Hubungi tim Rukti Jenazah Covid19 (Penyakit Menular) di daerah masing-masing (untuk DIY menghubungi BPBD DIY) , karena penanganan jenazah kasus ini harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang standar dan membutuhkan pengetahuan dan pengalaman melakukan proses disinfeksi yang memadai

Catatan:

  • Peti yang dibawa keluar dari kamarnya jenazah sudah dalam kondisi steril (didisinfeksi) dan dibungkus plastik berlapis lapis
  • Kamar di mana jenazah meninggal sudah disetrilkan (didisinfeksi)

Oleh karena itu, tidak perlu ada penolakan pemakaman jenazah dan pandangan buruk ke rumah/keluarga almarhum(ah)

Informasi selengkapnya klik di sini.

Bagaimana Hukum Alkohol pada Sanitizer?

Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan. Alkohol bukanlah benda najis. Oleh sebab itu, ketika alkohol tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat seperti untuk pengobatan, campuran parfum dan lain-lain, maka hal tersebut tidaklah diharamkan karena tidak terjadinya ‘illat diharamkannya alkohol itu sendiri, yaitu memabukkan. Jadi alkohol di sini adalah najis maknawi (abstrak) bukan najis lidzatihi (zat/benda konkrit).

Apa itu tanggap darurat (UU No 24 Tahun 2007)?

Pasal 1 ayat 10
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

  1. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
  2. pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
  3. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
  4. pemulihan kondisi dari dampak bencana;
  5. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
  6. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
  7. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Selengkapnya: klik di sini

Apa itu Karantina dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (UU No 6 Tahun 2018)?

Pasal 1

  • 1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
  • 2. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia,bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
  • 3. Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batasdarat negara.
  • 6. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi,dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.
  • 7. Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
  • 8. Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  • 9. Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  • 10. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakitdan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  • 11. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  • 12. Status Karantina adalah keadaan Alat Angkut, orang,dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.
  • 13. Zona Karantina adalah area atau tempat tertentuuntuk dapat menyelenggarakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
  • 14. Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas.
  • 25. Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatandan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina kesehatan.
  • 26. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah hal,keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.
  • 27. Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  • 28. Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi.
  • 29. Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
  • 30. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan kesehatan yang dimiliki setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang memenuhi persyaratan baik nasional maupun internasional.
  • 31.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  • 33. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 34. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  • 35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Selengkapnya: klik di sini

Apa isi dari PP No 21 Tahun 2020?

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Selengkapnya: klik di sini

Apa isi dari PMK No 9 Tahun 2020?

Pasal 2

Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selengkapnya: klik di sini

Yuk Kenali Bahasa

Merasa asing dengan istilah-istilah yang digunakan akhir-akhir ini? Klik di sini untuk mengenalinya.

Pesantren Covid-19

Definisi: klik di sini
Selengkapnya: klik di sini


Jam Layanan

Selama masa Kesiapsiagaan Covid19, Jam Layanan UNISA adalah sebagai berikut:
Layanan di Kampus:
09:00 – 12:00
08:00 – 14:00 secara terbatas
Daring:
08:00 – 15:00
08:30 – 12:00

08:00 – 14:00
Pembelajaran Daring:
Sesuai slot jadwal kuliah daring
Pembelajaran Luring:
Sesuai Matakuliah yang dijadwalkan secara luring

Setiap tamu yang datang akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Apakah kebijakan UNISA?
  • Surat-surat, klik di sini
  • Layanan Kampus, klik di sini
Apakah Penerimaan Mahasiswa Baru tetap buka? Bagaimana prosedurnya?

Buka seperti biasanya. Prosedurnya dilakukan secara online / daring. Info lengkap klik di sini

Bagaimana Perkuliahan Mahasiswa? [sesuai dengan perkembangan]

Sesuai dengan maklumat dari Satgas. Untuk perkembangan lebih lanjut dapat klik di sini

Apabila merasakan sakit, maka mahasiswa dapat mengisi form https://bit.ly/screeningcovid19.

Bagaimana Mobilitas Mahasiswa? [sesuai dengan perkembangan]

Sesuai dengan maklumat dari Satgas. Untuk perkembangan lebih lanjut dapat klik di sini

Download (PDF, 1.12MB)

Bagaimana Kerja Pegawai? [sesuai dengan perkembangan]

Sesuai dengan maklumat dari Satgas. Untuk perkembangan lebih lanjut dapat klik di sini

Bagaimana Mobilitas Pegawai? [sesuai dengan perkembangan]

Pegawai dihimbau untuk tetap di tempat masing-masing di Yogyakarta, kecuali pegawai yang ada tugas/piket. Namun, apabila dalam kondisi urgent, maka pegawai dapat melapor melalui
https://bit.ly/LaporanMobilitasCivitasUNISA

Apa dan Bagaimana Isolasi Mandiri?

Tips melakukan isolasi mandiri dan kartu isolasi mandiri klik di sini

Hoax Buster BNPB

https://www.covid19.go.id/hoaks-buster/

Masih ada pertanyaan yang belum terjawab?

Hubungi Hotline Layanan Kampus

https://update.unisayogya.ac.id/covid19/hotline-wa-layanan/

Hubungi Hotline Satuan Tugas Kesiapsiagaan Covid19 UNISA Yogyakarta
+6285291000528
Hotline ini khusus untuk Sivitas UNISA Yogyakarta. Untuk pelayanan perhatikan jam layanan serta:

  • Sebutkan NIM, Nama dan Prodi bagi mahasiswa.
  • Sebutkan Nama dan Unit/Prodi untuk pegawai.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *