Sebagai tindak lanjut dari kebijakan rektor UNISA Nomor 286 tentang kewaspadaan penyebaran Covid-19 di lingkungan UNISA dengan mengikuti perkembangan terkini, maka pimpinan universitas mengambil kebijakan terkait kegiatan akademik sebagai berikut:
- Semua kegiatan belajar mengajar tatap muka di kampus 1 maupun kampus terpadu pada tanggal 15-21 Maret 2020 ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran daring atau penugasan individu yang dapat dikerjakan di tempat tinggal masing-masing.
- Kegiatan pembelajaran di Asrama (PESPAMA) pelaksanaanya ditunda menunggu kebijakan lebih lanjut.
- Kegiatan pembelajaran daring dapat dilakukan dengan menggunakan platform e-learning UNISA atau platform online lain yang dapat diakses oleh mahasiswa dari luar kampus.
- Untuk kegiatan praktikum/praktik yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, pelaksanaannya ditunda sampai dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka.
- Semua kegiatan akademik mahasiswa diluar kampus ditunda menunggu kebijakan lebih lanjut.
- Kebijakan ini diambil dalam rangka keterlibatan UNISA untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga semua mahasiswa diharapkan untuk berada di tempat tinggal masing-masing dan menghindari kerumunan yang memudahkan penyebaran covid-19.
- Dihimbau kepada seluruh mahasiswa UNISA untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan membiasakan hidup bersih dan sehat, mematuhi protokol pencegahan penyebaran covid-19serta meminimalkan aktivitas ke luar rumah untuk kepentingan yang bisa ditunda.
- Kebijakan ini akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi penyebaran covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.
Demikian kebijakan ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan.
Yogyakarta, 15 Maret 2020
Rektor