Categories
Surat

Update Kebijakan Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 287/UNISA/Au/III/2020

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan rektor UNISA Nomor 286 tentang kewaspadaan penyebaran Covid-19 di lingkungan UNISA dengan mengikuti perkembangan terkini, maka pimpinan universitas mengambil kebijakan terkait kegiatan akademik sebagai berikut:

  1. Semua kegiatan belajar mengajar tatap muka di kampus 1 maupun kampus terpadu pada tanggal 15-21 Maret 2020 ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran daring atau penugasan individu yang dapat dikerjakan di tempat tinggal masing-masing.
  2. Kegiatan pembelajaran di Asrama (PESPAMA) pelaksanaanya ditunda menunggu kebijakan lebih lanjut.
  3. Kegiatan pembelajaran daring dapat dilakukan dengan menggunakan platform e-learning UNISA atau platform online lain yang dapat diakses oleh mahasiswa dari luar kampus.
  4. Untuk kegiatan praktikum/praktik yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, pelaksanaannya ditunda sampai dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka.
  5. Semua kegiatan akademik mahasiswa diluar kampus ditunda menunggu kebijakan lebih lanjut.
  6. Kebijakan ini diambil dalam rangka keterlibatan UNISA untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga semua mahasiswa diharapkan untuk berada di tempat tinggal masing-masing dan menghindari kerumunan yang memudahkan penyebaran covid-19.
  7. Dihimbau kepada seluruh mahasiswa UNISA untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan membiasakan hidup bersih dan sehat, mematuhi protokol pencegahan penyebaran covid-19serta meminimalkan aktivitas ke luar rumah untuk kepentingan yang bisa ditunda.
  8. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi penyebaran covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.

Demikian kebijakan ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan.

Yogyakarta, 15 Maret 2020
Rektor

Download (PDF, 312KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *