Categories
Pikiran Dosen

Dana Desa : Tumpuan Baru Penanggulangan Virus Corona

Oleh: Gerry Katon Mahendra., S.IP., M.I.P, dosen Program Studi Administrasi Publik S1 Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta

Pandemi Corona Covid 19 masih terus mewabah di Indonesia. Hampir seluruh wilayah di Indonesia terkena dampak langsung maupun tidak langsung yang meliputi dampak medis, ekonomi, hingga sosial budaya. Dampak medis misalnya, terdapat ratusan hingga ribuan masyarakat Indonesia yang dinyatakan positif terkena virus Corona Covid 19. Terdapat pula ribuan orang yang menyandang status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP) sebagai akibat dari proses interaksi sebelumnya. Dampak medis lainnya meliputi kurangnya fasilitas, sarana dan prasarana kesehatan yang seharusnya melekat pada paramedis yang saat ini sedang berjuang menangani pasien Corona Covid 19. Dampak ekonomi juga dirasakan berbagai kalangan. Pengusaha, pekerja formal, hingga pekerja informal menjadi contoh beberapa pihak yang terdampak secara langsung. Disisi lain, ekonomi negara juga turut terdampak cukup signifikan, salah satunya ditandai dengan pelemahan rupiah terhadap dollar yang hampir menyentuh angka Rp. 17.000/1 US Dollar. Pada bidang sosial budaya, dampak dirasakan oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia meliputi kebijakan libur sekolah, penundaan kegiatan sosial keagamaan, penundaan kegiatan budaya, hingga memaksa masyarakat untuk lebih banyak menghabiskan waktu di rumah agar dapat membantu meredam penyebaran virus Corona Covid 19 melalui program social and physical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berbagai dampak diatas tentu saja membutuhkan solusi cepat dan tepat agar kondisi negara tidak semakin memburuk. Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh negara adalah dengan melakukan realokasi anggaran yang dimiliki saat ini guna mempercepat proses penanganan virus Corona Covid 19. Hingga saat ini, upaya tersebut mulai ditunjukkan oleh pemerintah melalui berbagai usaha. Mulai dari DPR RI yang mendukung percepatan penanggulangan wabah Covid 19 melalui kegiatan pengadaan peralatan dan infrastruktur medis baik untuk kepentingan pencegahan maupun pengobatan yang memanfaatkan slot APBN yang masih tersedia. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga resmi memerintahkan Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalihkan anggaran untuk menangani pandemi virus Corona Covid 19. Presiden juga menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, terdapat perubahan perkiraan anggaran pendapatan negara menjadi Rp. 1.760,8 T dari perkiraan awal yang berjumlah Rp. 2.540 T. Sedangkan anggaran belanja diprediksi naik menjadi Rp. 2.613,81 T. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat proses penanganan wabah secara makro tingkat nasional.

Tumpuan Akar Rumput

Selain upaya makro tersebut, masih ada harapan lain yang dapat digagas melalui pemanfaatan dana desa. Realokasi dana desa dapat menjadi salah satu kunci keberhasilan untuk meredam penyebaran virus Corona Covid 19 terutama ditataran mikro (akar rumput). Dana desa yang bersifat menyentuh dan dapat dimanfaatkan langsung oleh lapisan masyarakat desa diharapkan mampu menjadi “senjata” efektif dan efisien melalui pelaksanaan progam yang relevan. Harapan tersebut saat ini sudah diperkuat oleh restu Menteri melalui Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tanggal 24 Maret 2020. SE tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Corona Covid 19 dan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.

Dilansir dari sumber media, hal teknis yang perlu diperhatikan dalam upaya pemanfaatan dana desa tersebut meliputi : Pertama, membentuk Desa Tanggap Covid 19 dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid 19 yang mampu melakukan edukasi melalui sosialisasi, mendata kelompok penduduk rentan, mengindentifikasi fasilitas desa yg bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan hand sanitizer,dan kegiatan lain yang relevan. Kedua, Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dana desa digunakan dengan pola PKTD melalui pengelolaan secara swakelola dan menggunakan SDA dan SDM desa. Pelaksanaan kegiatan PKTD menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal dua meter, dan bagi pekerja yang batuk wajib memakai masker. Ketiga. Perubahan APBDesa, yaitu dapat dilakukan upaya penggeseran pembelanjaan bidang dan sub-bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat mendesak, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD.

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid 19 maka APBDesa dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Corona. Kriteria KLB merujuk Perbup/Perwal mengenai pengelolaan keuangan desa. Dengan berbagai penguatan dan dukungan pedoman penggunaan dana desa, maka diharapakan dana desa tersebut dapat menjadi sumber daya yang mendukung upaya meredam dan memutus rantai penularan virus Corona Covid 19 pada tingkat lokal. Selain dalam bentuk program PKTD, Pemerintah juga akan mengalihkan penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp21 triliun-Rp24 triliun untuk bantuan sosial (bansos).

Bansos ditambah dalam rangka meredam dampak tekanan ekonomi akibat penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia, khususnya bagi 5.8 juta keluarga yang ada di wilayah pedesaan. Pendataan dan penentuan keluarga penerima manfaat nantinya akan dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, hingga perangkat desa. Data dari mereka juga akan disinkronkan dengan data penduduk miskin di Kementerian Sosial (cnnindonesia.com). Berbagai program yang mengarah langsung ke wilayah pedesan dan masyarakat desa tersebut diharapkan mampu menjadi penangkal sekaligus stimulus ekonomi yang baik guna mempertahankan kehidupan masyarakat ditengah pandemi yang sedang melanda Indonesia. Kunci keberhasilan dalam realokasi dana desa kali ini adalah perencanaan,responsivitas, dan transparansi pemerintah desa serta didukung oleh sikap partisipatif dan monitoring masyarakat desa. Sinergi kedua belah pihak tersebut, jika dilakukan secara konsisten dan disiplin maka mampu menjadi tumpuan baru dalam upaya menyudahi dan menyelamatkan masyarakat dari dampak wabah Corona Covid 19. Kita Pasti Menang !

Tulisan ini terbit di kolom Akademia Surat Kabar Suara Merdeka Tanggal 16 April 2020