Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, ibadah selama bulan Suci Ramadhan dilakukan di rumah, sampai dinyatakan bahwa wabah sudah berlalu oleh pihak berwenang. Nabi SAW-pun hanya beberapa hari saja jama’ah tarawih di masjid, selebihnya di rumah. https://update.unisayogya.ac.id/covid19/qadha-atau-fidyah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui/ dapat dibacakan oleh imam atau yang ditunjuk ketika jama’ah tarawih atau subuh di rumah. Daftar kultum: https://bit.ly/KultumRomadhon
Seri Kultum Ramadhan di Masa Pandemi:
*Qadha’ atau Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui*
Oleh: Fathiyatur Rohmah – Prodi Kebidanan Program Sarjana Terapan
Puasa pada bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam, akan tetapi Islam tidak memberatkan, karena Allah SWT memberikan rukhshah atau keringanan bagi beberapa golongan yang tidak bisa menjalankannya. Ibu hamil dan menyusui termasuk dalam golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.
*Lantas bagaimana untuk menggati puasa yg ditinggalkan, apakah harus mengqodho, membayar fidyah, atau keduanya?*
Apabila merasa berat, ibu hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa, karena jika dipaksakan mungkin dapat membahayakan ibu dan anaknya. Sebagai gantinya, diwajibkan untuk memberi makan kepada seorang miskin/membayar fidyah. Hal tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT dalam QS al-Baqarah :184
أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud]
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa ibu hamil dan menyusui termasuk orang yang berudzur berat, hanya wajib membayar fidyah saja sebagaimana orang yang tidak mampu berpuasa. Namun apabila tetap ingin berpuasa Ramadan, diperbolehkan asal tidak menimbulkan mudarat bagi ibu dan janin yang dikandungnya, atau anak yg disusuinya.
*Berapa besarnya dan bagaimana cara membayar fidyah?*
Besaran fidyah minimal satu mud (0.6 kg) atau setara dengan porsi makanan yg dikonsumsi oleh pembayar (satu piring nasi dengan lauk pauk) bisa diwujudkan makanan siap makan, kebutuhan pokok mentah, atau uang yang senilai. Tentunya memberi lebih banyak dari biasa itu lebih Afdhal. Cara pembayaran fidyah idealnya setiap hari, namun boleh dengan cara digabungkan selama pada bulan Ramadhan.
Bagi ibu hamil dan menyusui yang termasuk golongan tidak mampu membayar fidyah, dapat dengan mengqadha di sebelas bulan berikutnya, sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Namun demikian, apabila membayar fidyah tersebut memberatkan baik secara ekonomi dan fisik, karena beresiko pada ibu dan keselamatan anak (menurut dokter ahli), maka Allah SWT tidak membebani di atas kesanggupannya, la yukallifullahu nafsan Illa wus’aha dan hendaknya memperbanyak ibadah dan amal shalih lainnya.