Categories
Informasi

Undang Undang Tentang Penanggulangan Bencana

Download (PDF, 66KB)

Istilah (Pasal 1)
  1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangmengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupanmasyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alamdan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehinggamengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakanlingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan olehalam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunungmeletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanahlangsor.
  3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antaralain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, danwabah penyakit.
  4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan olehmanusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atauantarkomunitas masyarakat, dan teror.
  5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalahserangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakanpembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatanpencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
  6. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatanyang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkandan/atau mengurangi ancaman bencana.
  7. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasianserta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
  8. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberianperingatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentangkemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat olehlembaga yang berwenang.
  9. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risikobencana, baik melalui pembangunan fisik maupunpenyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapiancaman bencana.
  10. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
  11. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspekpelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yangmemadai pada wilayah pascabencana dengan sasaranutama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajarsemua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakatpada wilayah pascabencana.
  12. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semuaprasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayahpascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupunmasyarakat dengan sasaran utama tumbuh danberkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupanbermasyarakat pada wilayah pascabencana.
  13. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwayang bisa menimbulkan bencana.
  14. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis,biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya,politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untukjangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuanmencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangikemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahayatertentu.
  15. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.
  16. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risikobencana, baik melalui pengurangan ancaman bencanamaupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
  17. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkanakibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktutertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwaterancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakanatau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
  18. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikanbantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saatkeadaan darurat.
  19. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaanyang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktutertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugasuntuk menanggulangi bencana.
  20. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksaatau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dampak burukbencana.
  21. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,dan/atau badan hukum.
  22. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yangmenderita atau meninggal dunia akibat bencana.
  23. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalahPresiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaanpemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
  24. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atauperangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
  25. Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapatberbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milikdaerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yangmenjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yangbekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.
  26. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalamlingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsaatau yang menjalankan tugas mewakili PerserikatanBangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya danlembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luarPerserikatan Bangsa-Bangsa.
Tanggung Jawab dan Wewenang (Pasal 5 dan 6)

Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

  1. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
  2. pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
  3. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
  4. pemulihan kondisi dari dampak bencana;
  5. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
  6. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
  7. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Hak Masyarakat (Pasal 26)
  1. Setiap orang berhak:
    a. mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
    b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
    c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
    d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
    e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
    f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
  2. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
  3. Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Kewajiban Masyarakat (Pasal 27)

Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

Tahapan (Pasal 33)

Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.

Tanggap Darurat

Pasal 48

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. pelindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Pasal 53

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan dan tempat hunian.

Pasal 55

  1. Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
  2. Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. bayi, balita, dan anak-anak;
    b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
    c. penyandang cacat; dan
    d. orang lanjut usia.

Sumber: http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2007_24.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *