Categories
Surat

SE Update Kebijakan Bekerja Dari Rumah Bagi Pegawai UNISA Yogyakarta Per 2 Januari 2021 1/UNISA/Au/I/2021

Memperhatikan situasi Pandemi Covid-19 yang semakin meningkat, baik di Indonesia maupun di DIY, maka Pimpinan meninjau kembali SE No. 498/UNISA/Au/VII/2020 tentang Pembaharuan Tata Kerja dalam menyambut New Normal bagi pegawai UNISA. Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 bagi pegawai dan menjaga tetap keberlangsungan layanan akademis dan non akademik bagi stakeholder internal maupun eksternal, maka berdasarkan hasil keputusan rapat tanggal 31 Desember 2020, Rektor menetapkan kebijakan sebagai berikut.

  1. Seluruh pimpinan, baik tingkat Universitas, Fakultas, Prodi dan Unit Kerja melaksanakan tugas dan kewajiban di kampus 2 (dua) hari dalam seminggu, dengan tetap melaksanakan fungsi manajerial (perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, koordinasi atau rapat) baik melalui daring maupun offline sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  2. Seluruh dosen dapat melaksanakan tugas tridharma dengan cara Bekerja Dari Rumah (BDR), kecuali untuk tugas membimbing praktikum dan tugas khusus lain yang mengharuskan hadir secara offline di kampus atas sepengetahuan Ketua Prodi/Atasan langsung dan Satgas Covid-19.
  3. Seluruh pegawai tenaga kependidikan melaksanakan tugas dan kewajiban di kampus sebanyak 2 (dua) hari dalam seminggu, kecuali bagi pegawai tenaga kependidikan yang tugas dan kewajibannya tidak dapat dilaksanakan dari rumah.
  4. Seluruh Dekan/Kepala Badan/Lembaga/Unit dapat mengatur jadwal masuk kerja bagi staf/tenaga kependidikan dalam satu minggu, dan setiap hari diupayakan ada staf/tenaga kependidikan yang piket (masuk kerja). Untuk memudahkan koordinasi, jadwal bekerja bagi staf/tenaga kependidikan disusun lengkap dengan nama dan hari kerja. Jadwal piket kerja ini selanjutnya diserahkan ke Biro SDM melalui email bpsdm@unisayogya.ac.id paling lambat Sabtu, 2 Januari 2020 pukul 14.00.
  5. Apabila diperlukan kegiatan/rapat/koordinasi secara offline, maka pelaksanaan kegiatan tersebut harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan meminimalkan durasi waktu, jumlah peserta serta penggunaan tempat dengan ventilasi udara yang baik.
  6. Jam kerja yang berlaku sebagai berikut:
    • Bekerja di kampus (BDK)mulai pukul 08.00 s.d.14.00.
    • Bekerja di rumah (BDR) mulai pukul 08.00 s.d 15.00.
  7. Bagi pegawai merasa sakit atau kondisi badan yang tidak nyaman, setelah terpapar lingkungan berzona merah maupun kasus konfirmasi positif, supaya dapat meminta izin istirahat dan memantau kesehatan dirinya serta melaporkan diri ke Satgas Covid-19 UNISA.
  8. Bagi pegawai yang dirinya ibu hamil, ibu menyusui, memiliki anak di bawah usia lima tahun dan/atau memiliki komorbid tertentu dihimbau untuk bekerja dari rumah (BDR) dan tidak mengikuti kegiatan lain yang berisiko terpapar Covid 19.
  9. Bagi Pegawai yang memiliki anak di bawah usia lima tahun dan dengan alasan tertentu harus bekerja di kampus (BDK) dihimbau tidak membawa anak ke kampus.
  10. Ketentuan bekerja dari rumah lainnya yang telah diatur dalam Surat Edaran sebelumnya dinyatakan tetap berlaku
  11. Penyesuaian kebijakan ini berlaku mulai 2 Januari s.d. 16 Januari 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan terkini tentang situasi Covid-19 di DIY dan di Indonesia.

Demikian surat edaran Update Kebijakan BDR ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih

Download (PDF, 174KB)