Categories
Informasi

SE Kemdikbud Tentang Pembelajaran Covid19 No 6 Tahun 2020

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami sampaikan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 mulai bulan Januari 2021 dapat diselenggarakan secara campuran – tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning). Meskipun demikian, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tendik) serta masyarakat sekitarnya.

Apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut

Download (PDF, 164KB)

Persiapan

  1. Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19.
  2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring.
  4. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
  5. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
  6. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Pelaksanaan

  1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
  2. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
    1. dalam keadaan sehat;
    2. dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);
    3. khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya;
    4. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
    5. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protocol yang berlaku di daerah;
  3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
    1. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
    2. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
    3. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dsb.);
    4. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
    5. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;
    6. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
    7. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
    8. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
    9. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
    10. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
    11. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
    12. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan
    13. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
  4. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
  5. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
  6. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
  7. Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.

SKB 3 Menteri 04/SKB/2020

Download (PDF, 269KB)


Sumber: https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2020/November/Salinan%20SKB%20PTM.pdf