Categories
Informasi

Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab HK.02.02/I/4611/2020

Saat ini Pemerintah telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab yang merupakan saah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Sesuai Ketetapan yang tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen – Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen – Swab

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya

Sumber