Bagaimana beribadah dalam kondisi darurat Covid19? Adakah contoh Azan pada masa darurat Covid19? Bagaimana Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan. Idul Adha dan pada momen lain? Buka https://bit.ly/ibadahmasacovid19
Ringkasan
- Wabah Covid-19 adalah salah satu musibah yang merupakan ujian dari Allah atas dasar sifat Rahman dan Rahim Allah, sehingga umat Islam harus menghadapinya dengan sabar, tawakal, dan ikhtiar.
- Pasien Covid-19 meninggal dunia yang sebelumnya telah berikhtiar dengan penuh keimanan untuk mencegah dan atau mengobatinya, maka mendapat pahala seperti pahala orang mati syahid.
- Usaha aktif mencegah penularan Covid-19 merupakan bentuk ibadah yang bernilai jihad, dan sebaliknya tindakan sengaja yang membawa pada risiko penularan merupakan tindakan buruk/zalim.
- Upaya pengobatan sebagai bentuk ikhtiar wajib dilakukan. Oleh sebab itu, para ahli termasuk dalam hal ini pemerintah wajib menyelenggarakan upaya tersebut sekaligus menyediakan segala keperluan yang berkaitan dengannya.
- Dalam rangka menghindari dampak buruk berkembangnya covid-19 harus diperhatikan berbagai petunjuk dan protokol yang telah ditentukan oleh pihak berwenang, termasuk melakukan perenggangan sosial (at-tabāʻud al-ijtimāʻī / social distancing) maupun upaya stay at home atau work from home sebagai tindakan preventif, dengan tetap memperhatikan produktifitas kerja.
- Salat lima waktu merupakan kewajiban agama yang harus dikerjakan dalam segala kondisi
- Dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang dan yang mengharuskan perenggangan sosial (at-tabāʻudal-ijtimāʻī / social distancing), salat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19.
Update untuk zona Hijau:
Salat sunah hendaknya dilaksanakan di rumah, Salat fardlu kifayah sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardlu di masjid sudah terpenuhi, dan Salat di masjid/musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan MCCC atau pemerintah setempat - Adapun orang yang karena profesinya dituntut untuk berada di luar rumah, maka pelaksanaan salatnya tetap memperhatikan jarak aman dan kebersihan sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini karena salat wajib dilaksanakan dalam setiap keadaan sebagaimana ditegaskan di atas (angka 6), di samping harus menghindari sumber-sumber kemudaratan sebagai diingatkan dalam hadis yang menyatakan, “Tidak ada kemudaratan dan pemudaratan“.
Baca:
Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 [ Bagian 1 | Bagian 2 | Bagian 3 ] - Apabila keadaan amat menuntut karena tugasnya yang mengharuskan bekerja terus menerus memberikan layanan medis yang sangat mendesak, petugas kesehatan dapat menjamak salatnya (tetapi tidak mengqasar apabila tidak musafir), sesuai dengan hadis Nabi saw.
- Salat Jumat diganti dengan salat Zuhur (empat rakaat) di rumah masing-masing.
Update untuk zona Hijau:
Salat Jum’at dapat dilaksanakan di masjid, musala atau tempat lain yang memungkinkan, dan dapat dilakukan lebih dari satu rombongan dengan semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan MCCC atau pemerintah setempat
Baca:
Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
Tidak ke Masjid di Masa Wabah Corona Bukan Pembangkangan atas Syariat Islam
Tiga Kali Tidak Shalat Jumat, Kafir? - Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallūfīriḥālikum” (salatlah di kendaraan kalian) atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat, seperti ṣallūfībuyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing) untuk zona Merah
Baca:
Tata Cara Adzan Saat Darurat Covid-19
Contoh Azan dengan aṣṣalatūfībuyūtikum tanpa ḥayya ‘alal-falaḥ (sumber: https://www.youtube.com/watch?v=nvmuv6D0J1o)
Contoh Azan dengan ṣallūfībuyūtikum tanpa ḥayya ‘alal-falaḥ oleh AA Gym (sumber: https://www.youtube.com/watch?v=zk6aEbPIXU0)
Contoh Azan dengan ṣallūfībuyūtikum dengan ḥayya ‘alal-falaḥ di Masjid Istiqlal (sumber: https://m.youtube.com/watch?v=2D2tUlQlApI)
Contoh Azan dengan aṣṣalatūfībuyūtikum di akhir di Uni Emirat Arab (sumber: https://m.youtube.com/watch?v=f6-sG0JvLX4)
Contoh Azan dengan ṣallūfībuyūtikum tanpa ḥayya ‘alal-falaḥ saat Subuh di London (sumber: https://www.youtube.com/watch?v=PihbFszGBLE)
Contoh Lafaz ṣallūfīriḥālikum (potongan) (sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2908676835874651&id=100001970896220)
- Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadandan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka
- Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya) sesuai dengan yang disebutkan pada angka 7 di atas.
- Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
- Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
- Salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya covid-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan. Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir ‘Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19 [Lihat pada angka 7]
Baca:
Edaran PP Muhammadiyah Tentang Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Covid-19
Panduan Salat Idulfitri di Rumah – LPPI UNISA Yogyakarta
- Memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Baca:
Alokasi Zakat untuk Jihad Medis Melawan Covid-19 - Menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (taawun) di antara warga masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya berbagi masker, hand sanitizer,atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung dan tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/ penimbunan barang berdasarkan rasa takut)
- Perawatan jenazah pasienCovid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan, dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 300/Menkes/SK/IV/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Episenter Pandemi Influenza Butir B. 3. 6). Respon Medik dan Laboratorium: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Surveillans, dan Pemulasaraan Jenazahdan Surat Edaran Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/032020 tentang Imbaun dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Butir E.4 Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19.
Baca:
https://update.unisayogya.ac.id/covid19/prinsip-perawatan-jenazah-korban-covid-19/ - Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19 dengan pertimbangan asas-asas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya, apa yang diperintahkan Nabi saw dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada kemudaratan dan pemudaratan, kemudaratan harus dihilangkan, kesulitan memberikan kemudahan, keadaan mendesak dipersamakan dengan keadaan darurat, dan kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya, dan mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat. Kewajiban memandikan dan mengafani jenazah adalah hukum kondisi normal, sedangkan dalam kondisi tidak normal dapat diberlakukan hukum darurat
- Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti dengan salat gaib di rumah masing-masing. Adapun kegiatan takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait penanggulangan Covid-19 atau dilakukan secara daring.
- Penyelenggaraan akad nikah dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya Surat Edaran Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/032020 tentang Imbaun dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia E.3 Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Layanan Nikah di KUA. Adapun acara resepsi atau walimah dapat diselenggarakan setelah kondisi normal.
- Dianjurkan banyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca al-Quran, berzikir, bersalawat atas Nabi, dan kunut nazilah secara individu serta dengan keyakinan dan berbaik sangka akan ketetapan Allah, semoga Covid-19 segera diangkat oleh Allah swt.
Baca:
Doa dan Tata Cara Qunut Nazilah dalam Kondisi Darurat Covid-19
Demikian Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19. Tuntunan ini hanya diberlakukan dalam kondisi darurat, sehingga apabila kondisi sudah normal, maka pelaksanaan ibadah di atas dilakukan sebagaimana biasanya.
Berkas Tuntunan
Infografis Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19
EDARAN Tuntunan Ibadah di Masa Darurat Covid-19
Tuntuntan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid19 dan Ramadhan 1441H
Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19
Jadwal Imsakiyah
Buka: www.muhammadiyah.or.id/id/news-18717-detail-jadwal-imsakiyah-1441-h2020-m.html
Sumber:
- http://www.muhammadiyah.or.id/muhfile/download/EDARAN%20Tuntunan%20Ibadah%20di%20Masa%20Darurat%20Covid-19.pdf
- https://fatwatarjih.or.id/download/buku-tuntunan-ibadah-pada-bulan-ramadhan/?wpdmdl=3292
- https://mobile.twitter.com/majelistarjih
- https://covid19.muhammadiyah.id
Surat Edaran Menteri Agama RI:
https://update.unisayogya.ac.id/covid19/se-menag-panduan-ibadah-ramadan-dan-idul-fitri-1-syawal-1441-h-di-tengah-pandemi-wabah-covid-19/