Mencermati perkembangan penyebaran Covid 19 di wilayah DIY saat ini , maka Pimpinan Universitas mengambil kebijakan sebagai berikut :
- Kegiatan pembelajaran daring diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Maret 2020
- Pembelajaran daring dilaksanakan secara fleksibel dengan tetap mempertimbangkan Capaian Pembelajaran dan kapasitas mahasiswa serta suasana yang menyenangkan
- Mobilitas mahasiswa mengikuti Protokol Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 UNISA. Bagi mahasiswa yang kembali ke daerah asal, harus tetap mengikuti proses pembelajaran yang diberlakukan oleh Universitas dan mengikuti perkembangan kebijakan Universitas
- Kebijakan ini akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi penyebaran covid-19 di Indonesia
Demikian kebijakan ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan.
Yogyakarta, 21 Maret 2020
Rektor