Memperhatikan Keputusan Gubernur DIY No.65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Covid-19 di DIY dan memperhatikan Surat Edaran Rektor tentang Pembelajaran Daring serta berdasarkan Rapat Pimpinan tanggal 30 Maret 2020, maka Rektor memutuskan :
Pemberian subsidi kuota internet
- Menetapkan subsidi kuota internet bagi mahasiswa aktif semester genap Tahun Akademik 2019/2020, sebesar Rp. 250.000,- per mahasiswa.
- Pemberian subsidi tersebut diwujudkan dalam bentuk pemotongan biaya pendidikan (SPP Tetap/SPP Variabel) pada semester gasal TA 2020/2021.
Perpanjangan waktu pembayaran SPP Variabel
- Pembayaran SPP Variabel Semester Genap 2019/2020 tidak menjadi syarat pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS).
- Pembayaran SPP Variabel Semester Genap 2019/2020 diperpanjang hinggal 2 Juni 2020
Demikian kebijakan ini disampaikan, semoga bisa memberikan kemudahan dan semoga Alloh SWT memberikan perlindungan pada kita semua. Amin.
Yogyakarta, 30 Maret 2020
Rektor