Covid-19 adalah penyakit yang mudah menular, tetapi dengan perawatan jenazah yang benar, masyarakat tidak perlu menolak pemakaman jenazah korban Covid-19. Buka https://update.unisayogya.ac.id/covid19/prinsip-perawatan-jenazah-korban-covid-19/
Perawatan Jenazah Korban Covid19
Pandangan MUI, Muhammadiyah dan NU
Perawatan Jenazah Covid19 dengan aman
Langkah disinfektasi, mulai dari kamar, jenazah sampai mobil jenazah
Prosedur pemakaman Jenazah kasus Covid19
Prosedur Jika Ada yang Meninggal tidak di Fasilitas Kesehatan
Jika di desa/kampung ada yang meninggal karena Covid19 atau diduga karena covid19, maka sebagai orang awam:
- Tidak ada yang boleh masuk kamar di mana jenazah berada
- Persiapkan peti jenazah
- Siapkan makam dengan kedalaman 2,5 meter, terpaksanya 2 meter
- Siapkan dua buah bambu, dan dadung (tali besar) untuk menurunkan peti
- Hubungi tim Rukti Jenazah Covid19 (Penyakit Menular) di daerah masing-masing (untuk DIY menghubungi BPBD DIY), karena penanganan jenazah kasus ini harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang standar dan membutuhkan pengetahuan dan pengalaman melakukan proses disinfeksi yang memadai
Catatan:
- Peti yang dibawa keluar dari kamarnya jenazah sudah dalam kondisi steril (didisinfeksi) dan dibungkus plastik berlapis lapis
- Kamar di mana jenazah meninggal sudah disetrilkan (didisinfeksi)
Oleh karena itu, tidak perlu ada penolakan pemakaman jenazah dan pandangan buruk ke rumah/keluarga almarhum(ah)
Sumber: