Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa tentang Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 (dalam kondisi wabah). Fatwa tersebut berlaku apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H keadaan *negeri Indonesia* oleh pihak berwenang (pemerintah) *belum* dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul. Tuntunan dan Khotbah Salat Idulfitri dapat diunduh di https://update.unisayogya.ac.id/covid19/panduan-salat-idulfitri-di-rumah-lppi-unisa-yogyakarta/
Ringkasan
- Cara Sholat Idul Fitri di Rumah dan di lapangan sama, tidak ada perbedaan.
- Sholat Idul Fitri seperti Sholat dua rakaat pada umumnya, tapi ada tambahan takbir 7 kali pada rakat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua
- Khotbah Idul Fitri bisa dilaksanakan dengan berdiri. Seperti Khotbah Jumat, tapi tanpa duduk diantar 2 Khotbah
- Unduh Teks Khotbah Idul Fitri di tautan:
bit.ly/KhotbahIdulFitriCovid19