Categories
Informasi

Muhammadiyah : Tunda Pilkada

Muhammadiyah meminta kepada KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual pagi ini (red: 22 September 2020). Pernyataan pers PP Muhammadiyah tersebut tertuang dalam surat bernomor 20/PER/I.0/H/2020 tentang penanganan Pandemi Covid-19.

Muhammadiyah memandang menilai pemerintah pusat dan daerah sudah bekerja kerjas menangani Pandemi Covid-19 namun menurutnya belum menunjukkan hasil yang maksimal. “Selain karena kompleksitas masalah, kerja dan kinerja pemerintah perlu ditingkatkan dan diperbaiki terutama terkait dengan koordinasi antar instansi dan komunikasi publik. Lemahnya koordinasi dan komunikasi menimbulkan kegaduhan politik dan kontra produktif,” imbuhnya.

Mencermati keadaan tersebut di atas dan untuk kemaslahatan bangsa dan negara, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut:

  1. Meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi secara menyeluruh penanganan Covid-19 dan jika diperlukan dapat mengambil alih dan memimpin langsung agar lebih efektif, terarah dan maksimal.
  2. Meminta kepada para elite politik baik dari jajaran partai politik maupun masyarakat agar tidak memanfaatkan Pandemi Covid-19 sebagai komoditas politik kekuasaan pribadi atau kelompok.
  3. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar menunda pembahasan rancangan undang-undang berpotensi menimbulkan kegaduhan termasuk RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja. DPR hendaknya lebih fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan agar penggunaan dana penanganan Pandemi Covid-19 dipergunakan dengan baik, benar dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat khususnya rakyat kecil yang paling terdampak oleh Pandemi Covid-19.
  4. Terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, PP Muhammadiyah menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas secara khusus dengan Kementrian Dalam Negeri, DPR dan instansi terkait agar pelaksanaan Pilkada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa. Bahkan, ditengah Pandemi Covid-19 dan demi keselamatan serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan. Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada yang berpotensi menjadi kluster penularan Covid-19.
  5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan terhadap Covid-19 yang ditetapkan pemerintah serta membangun budaya hidup sehat dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, tempat ibadah, instansi kerja dan sebagainya. Seluruh masyarakat hendaknya menjaga persatuan dan kerukunan dengan tidak memproduksi dan menyebarkan informasi hoaks dan provokatif melalui media apapun khususnya media sosial.
  6. Kepada seluruh umat beragama, khususnya umat Islam agar senantiasa memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Pandemi Covid-19 segera berakhir. Para tokoh agama perlu terus memandu umat agar menjaga persatuan dan tempat ibadah sehingga tidak menjadi tempat kluster Covid-19.
  7. Menghimbau kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah di semua tingkatan agar mematuhi pedoman dan instruksi PP Muhammadiyah dalam kaitannya dengan ibadah, kegiatan pendidikan, sosial, aktifitas publik lainnya.

Sumber: