Melengkapi SE Rektor No. 314/UNISA/Au/III/2020 tentang Pembatasan Secara Penuh Aktivitas di Kampus Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta dan seluruh pegawai melakukan kerja dari rumah, maka Rektor memutuskan untuk memberlakukan ketentuan sebagai berikut :
- Semua kewajiban dan tanggung jawab pegawai dikerjakan dari rumah atau bekerja dari rumah (BDR) dengan mengacu Surat Edaran Rektor No. 296/UNISA/Au/III/2020 tentang Kebijakan Universitas Aisyiyah Yogyakarta Mengenai Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 Terkait Acuan Kerja Pegawai UNISA Yogyakarta.
- Jam kerja pegawai selama BDR pukul 08.30 – 12.00, di luar waktu tersebut pegawai bersedia untuk tetap stand by melakukan koordinasi dengan tim atau atasan langsung. Jam kerja bagi dosen aktif menyesuaikan tugas tridharma yang sedang dilaksanakan.
- Pegawai wajib melakukan presensi kehadiran pada SIM SDM yang dapat diakses dari rumah masing-masing, tidak wajib bagi pegawai dengan status cuti dan tugas belajar.
- Pegawai yang menjalankan tugas urgen atas perintah atasan langsung, diketahui oleh SATGAS Covid-19 UNISA dan atas Izin Rektor, harus tetap menjaga kewaspadaan ketat selama perjalanan menuju kampus, selama bekerja di kampus dan saat tiba di rumah masing-masing.
- Seluruh pegawai mempunyai kewajiban untuk secara terus menerus mempromosikan penerimaan mahasiswa baru TA 2020-2021 melalui media sosial dengan tetap memperhatikan etika bermedsos.
- Sistem lembur atau overtime selama periode BDR tidak berlaku.
- Petugas keamanan (security) tetap melaksakana tugas pengamanan di area kampus dan tetap menjalankan pengawasan ketat terhadap protokol kewaspadaan Covid-19 bagi semua pegawai yang akan masuk kampus, memastikan bahwa pegawai sedang menjalankan tugas dari atasan langsung.
- Hak terkait dengan gaji, pulsa komunikasi dan THR tetap akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
- Pegawai berhak atas honor/upah dan lain-lain atas pekerjaan yang telah diselesaikan selama kurun waktu bekerja dari rumah, namun jika kondisi tidak memungkinkan maka pemberian honor /upah dan lain-lain akan ditunda sampai kondisi dinyatakan aman.
- Selama bekerja dari rumah, seluruh pegawai tetap menjaga PHBS dan melaksanakan protokol kewaspadaan covid-19 dan tetap mendekatkan diri, memohon ampunan dan perlindungan diri kepada Allah SWT. Jika mengalami keluhan yang mirip dengan tanda dan gejala Covid-19 segera hubungi Satgas Covid-19 UNISA.
- Dengan adanya sistem BDR ini maka hak pegawai terhadap tunjangan kehadiran di bulan April dan Mei tidak berlaku lagi, namun akan digantikan dalam bentuk bantuan/ subsidi pembelian suplemen vitamin.
- Kebijakan ini bersifat sementara, berlaku mulai 1 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan terkini tentang situasi Covid-19 di Indonesia.
Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 28 Maret 2020
Rektor