Categories
Informasi

Hukum Alkohol pada Parfum, Antiseptic, Sanitizer dan Sejenisnya

Pertanyaan:
Begini, saya bingung tentang menggunakan parfum beralkohol, saya bimbang sebab saya pernah mendengar boleh menggunakan asal bahan-bahan untuk membuat alkoholnya dari bahan-bahan halal, sedangkan yang satu lagi saya pernah mendengar haram. Terima kasih sebelumnya, mohon pencerahannya.
Tentang larangan khamr semua muslim sepakat haram, termasuk di dalamnya alkohol. Sebagian ulama menyatakan bahwa alkohol itu najis secara maknawi dan juga ada yang menyatakan najis lidzatihi. Bagaimana pandangan Muhammadiyah dalam hal ini, apakah alkohol itu hanya najis maknawi atau memang najis lidzatihi?

Jawab:

Hukum Alkohol pada Parfum, Sanitizer, Antiseptic, dan Sejenisnya
Perbedaan Alkohol dan Khamr

Apakah Alkohol Najis?
Alkohol bukanlah benda najis. Oleh sebab itu, ketika alkohol tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat seperti untuk pengobatan, campuran parfum dan lain-lain, maka hal tersebut tidaklah diharamkan karena tidak terjadinya ‘illat diharamkannya alkohol itu sendiri, yaitu memabukkan. Jadi alkohol di sini adalah najis maknawi (abstrak) bukan najis lidzatihi (zat/benda konkrit).

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/hukum-alkohol-pada-parfum-antiseptic-sanitizer-dan-sejenisnya/
https://fatwatarjih.or.id/apakah-alkohol-itu-najis/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *