Categories
Pikiran Dosen

Fenomena Local Lockdown dan Opsi Herd Immunity

Oleh: Gerry Katon Mahendra, M.I.P – Dosen Program Studi Administrasi Publik S1 UNISA Yogyakarta

Dinamika masih terus berlanjut, jumlah pasien positif covid 19 masih menunjukkan tren naik. Sampai saat ini terus terjadi peningkatan jumlah pasien yang meninggal, namun tetap dibarengi peningkatan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari virus covid 19. Berdasarkan perkembangan data sampai pada 1 April 2020 terdapat total 1.677 kasus positif, 157 meninggal, dan 103 pasien sembuh. Sayangnya, upaya bersama yang dilakukan untuk meredam penyebaran virus covid 19 dirasa tetap kembali menemui jalan terjal dengan masifnya fenomena mudik dadakan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia yang justru menambah kekhawatiran baru, terutama soal dampak penularan virus lintas daerah (carrier). Kita ambil contoh, dilansir dari berbagai media arus mudik ke Kabupaten Wonogiri sampai saat ini mencapai 27.000 pemudik yang umumnya berasal dari perantauan di Jakarta. Hal yang sama juga terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dimana terdapat lebih dari 70.000 pemudik yang kembali ke DIY. Hal senada mungkin saja terjadi pada berbagai daerah di Indonesia yang kedatangan pemudik dadakan sebagai imbas dari penyebaran virus corona covid 19.

Fenomena ini tentu saja akan semakin menyita perhatian dan konsentrasi seluruh elemen di daerah, mulai dari pemerintah, paramedis, hingga masyarakat dalam upaya menyudahi penyebaran virus covid 19 di daerah masing-masing. Namun, ditengah munculnya kekhawatiran potensi penyebaran virus melalui carrier tersebut, muncul hikmah dan harapan baru yang tidak terduga sebelumnya yakni kesadaran masyarakat di masing-masing daerah untuk melakukan local lockdown tanpa menunggu aba-aba (atau malah bisa dikatakan melanggar) perintah dari pemerintah pusat, karena pemerintah pusat saat ini sudah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang sudah disahkan oleh Presiden. Jika sebelumnya Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, hingga Kabupaten Ciamis menyatakan akan melakukan local lockdown (karantina wilayah), saat ini semakin banyak lagi wilayah yang berkeinginan untuk melakukan local lockdown meskipun dengan skala wilayah yang lebih kecil. Berdasarkan pemberitaan terbaru, inisiatif local lockdown dengan lingkup yang lebih kecil setidaknya diawali oleh beberapa kampung dan desa yang ada di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga akhirnya bergerak cukup masif, baik di DIY maupun berbagai wilayah di Indonesia. 

Upaya ini tentu saja memunculkan harapan dan semangat baru serta memiliki manfaat yang lebih tepat sasaran, meskipun tidak dapat dipungkiri dalam pelaksanaannnya masih terdapat kekurangan dan perlu diatur dengan berbagai aturan dan petunjuk teknsi yang lebih tepat. Dengan adanya local lockdown tingkat kampung dan desa, masyarakat tentu saja akan semakin memiliki keterbatasan akses masuk dan keluar pemukiman. Dalam kondisi seperti saat ini, adanya keterbatasan akses justru akan semakin memberikan dampak positif dalam upaya penanganan covid 19. Selain itu, secara psikologis dengan adanya keterbatasan akses akan membuat sebagian masyarakat lebih memilih untuk stay dan menghabiskan waktu di rumah, terutama bagi mereka yang mendapatkan kesempatan work from home. Selain manfaat diatas, dengan adanya local lockdown maka perangkat yang ada di kampung akan lebih mudah mengidentifikasi “orang baru” yang akan masuk dan menetap di kampungnya untuk sementara waktu.

Identifikasi ini sangat penting untuk memfilter kemungkinan penyebaran virus covid 19, terutama bagi mereka yang baru tiba dari zona merah (daerah terpapar virus skala besar). Identifikasi tersebut juga penting dalam upaya pelaporan kepada instansi kesehatan setempat agar dapat dipantau dan sebagai dasar penerapan karantina mandiri 14 hari, baik sebagai OPD (orang dalam pengawasan) maupun PDP (pasien dalam pengawasan). Namun sebagaimana umumnya usaha yang lahir dari reaksi spontanitas, penerapan local lockdown juga tidak luput dari beberapa kelemahan. Kelemahan ini jika tidak segera diatur dengan instrumen kebijakan formal, justru dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan baru dan sumber konflik sosial masyarakat. Pertama, local lockdown umumnya dilakukan dengan menutup semua pintu masuk ke suatu kampung/desa dan hanya menyisakan satu pintu (single access) yang dijaga secara bergantian oleh beberapa orang yang ada di kampung.

Berkumpulnya beberapa orang pada titik tersebut secara intensif, ditambah dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan physical distancing yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan justru akan semakin memperbesar peluang terjadinya transfer virus melalui kontak langsung dan tidak langsung. Kedua, dengan munculnya aturan baru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sudah saatnya otoritas setempat berkoordinasi sampai satuan pemerintah tingkat terbawah untuk segera mensosialisasikan butir-butir utama PSBB beserta mekanisme pelaksanaannya kepada masyarakat. Jika tidak, tentu saja akan memunculkan kesalahan persepsi, potensi pelanggaran hukum dan konflik sosial masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat pekerja yang belum mendapatkan kesempatan work from home, pekerja informal, pekerja transportasi (ojek online), dan profesi lain yang mengharuskan mereka untuk tetap bermobilitas. Jika sinergi hal-hal substantif diatas dapat berjalan dengan baik plus meminimalisir berbagai macam resiko yanga ada, maka harapan untuk memutus rantai penyebaran covid 19 dari rakyat untuk rakyat akan semakin besar.

Melepas Opsi Herd Immunity

Sekali lagi, terlepas masih terdapat beberapa kekurangan, inisiatif lockdown dengan kearifan lokal disinergikan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan wujud kesadaran seluruh elemen masyarakat sangat perlu untuk diapresiasi secara luar biasa. Pemerintah wajib mengapresiasi dalam bentuk perlindungan hukum yang jelas dan tegas bagi siapapun yang menerapkan dan masyarakat wajib mendukung serta mengapresiasi dengan mempraktekkan social distancingphysical distancing, dan PSBB semaksimal mungkin sesuai himbauan dari pemerintah. Jika hal ini dapat terwujud dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi, maka bukan tidak mungkin rantai penyebaran virus covid 19 akan semakin rapuh dan akhirnya terputus secara alamiah. Selain itu, penguatan local lockdown dan PSBB melalui regulasi yang tepat juga akan menghindarkan kita dari skenario penyelesaian virus covid 19 yang cara lebih berat, waktu yang lebih lama dan juga berpotensi menimbulkan korban yang lebih besar melalui apa yang disebut dengan herd immunity.

Apa itu herd immunity ? Dilansir dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Herd Immunity atau kekebalan kelompok (komunitas) adalah keadaan dimana sebagian besar masyarakat terlindungi atau kebal terhadap penularan penyakit tertentu. Sedangkan menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), Herd Immunity didefinisikan sebagai situasi atau keadaan di mana semakin banyak masyarakat dalam suatu lingkungan sosial memiliki tingkat kekebalan tinggi terhadap penyakit menular yang dapat menghambat hingga memutus proses penyebarannya virus dari orang. Herd immunity dapat terbentuk secara alami dengan syarat dalam suatu kelompok masyarakat sudah banyak yang terpapar virus covid 19 hingga tubuh mereka, terutama kelompok usia muda dengan kondisi badan bugar dan sehat hingga mampu memproduksi antibodi secara alami dan pada akhirnya memiliki tingkat kekebalan yang baik terhadap virus tersebut. 

Berdasar gambaran diatas, tentu saja herd immunity bukanlah opsi terbaik saat ini, selain masih bisa mengupayakan cara lain yang lebih aman melalui local lockdown, herd immunity dan PSBB, herd immunity dirasa memiliki kesan yang kurang manusiawi karena pada pelaksanaannya dianggap akan melakukan pembiaran terhadap masyarakat hingga pada akhirnya menyisakan manusia yang memiliki antibodi alami terhadap virus tersebut atau dengan kata lain hanya menyisakan kelompok masyarakat yang kuat dan tahan banting. Perlu diingat bahwa Indonesia saat ini memiliki penduduk dengan usia diatas 65 tahun lebih dari 18.2 juta jiwa (katadata.com) yang pasti tidak semuanya berada dalam kondisi bugar dan mampu menciptakan antibodi alami terhadap virus, serta disaat yang sama mereka tetap memiliki hak untuk dijaga dan dijamin kesehatannya oleh negara. Oleh karena itu, munculnya inisiatif dan antusiasme masyarakat terhadap local lockdown ditambah dengan dikeluarkannya aturan PSBB harus dijadikan momentum terbaik dalam upaya memutus rantai penyebaran covid 19. Cara ini diyakini akan lebih efektif, efisien dan juga manusiawi karena memadupadankan antara nilai inisiatif bersama, gotong royong dan kepedulian masyarakat serta keberpihakan regulasi dan fasilitasi dari pihak pemerintah. Indonesia bisa melawan covid 19 !