Mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid 19 yang telah ditetapkan oleh WHO dan juga perkembangan penyebarannya di Yogyakarta, maka untuk terus menjaga dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid 19 khususnya bagi dosen dan karyawan UNISA, maka pimpinan UNISA melalui Satgas Covid 19 UNISA menyampaikan acuan kerja pegawai UNISA sebagai berikut:
Sistem Kerja
- Semua dosen dan karyawan dihimbau untuk selalu mematuhi protokol kewaspadaan penyebaran Covid 19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah
- Unisa tidak meliburkan pegawai, namun pekerjaan dialihkan untuk dikerjakan di rumah
- Bagi dosen dan tenaga kependidikan dengan urgensitas tinggi atas penugasan atasan langsung diperbolehkan bekerja di kampus dengan tetap mematuhi protokol kewaspadaan penyebaran Covid-19
- Untuk dosen dan tenaga kependidikan yang rentan sistem imunitasnya atau kelompok berisiko diberikan izin untuk bekerja dari rumah dengan mengacu pada Kebijakan UNISA Yogyakarta No 288/UNISA/Au/III/2020 terkait dengan Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 Bagi Kelompok Pegawai Yang Rentan
- Acuan kerja ini berlaku mulai 18 Maret 2020 dan akan ditinjau kembali mengikuti perkembangan terkini.
Kewajiban
- Pegawai yang bekerja dari rumah melaporkan rencana kerja harian dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung.
- Atasan langsung pegawai yang bekerja di rumah, melakukan verifikasi, perbaikan, dan masukan terhadap rancangan aktivitas yang disusun oleh pegawai yang bekerja dirumah
- Atasan langsung pegawai melakukan monitoring dan evaluasi aktivitas yang dilakukan pegawai yang bekerja dirumah.
- Kewajiban dosen mengacu pada kebijakan akademik prodi, fakultas dan universitas dalam upaya kewaspadaan terhadap penyebaran Covid 19 khususnya bagi dosen dan karyawan UNISA
- Selama bekerja dirumah, seluruh pegawai diwajibkan tetap menjaga komunikasi dengan baik (mudah dihubungi dan mengaktifkan notifikasi)
- Jika terdapat kondisi yang urgent, maka pegawai wajib hadir untuk melaksanakan tugas yang diberikan
Tugas-tugas Pimpinan Unit
-
Tugas
Dekan
- Melakukan koordinasi dengan Kaprodi dan tenaga kependidikan fakultas untuk melaporkan evaluasi jadwal harian dan tanggung jawab dosen dan tenaga kependidikan fakultas yang bekerja dirumah.
- Melakukan koordinasi secara aktif dengan kaprodi terkait kewajiban mengajar sebagai dosen, dan kewajiban lainnya
- Melakukan koordinasi dengan unit terkait lainnya
- Melaporkan kepada Pimpinan melalui forum Whatsapp group secara day to day
-
Tugas Kaprodi
- Melakukan koordinasi dengan dosen pengampu mata kuliah yang diikuti mahasiswa untuk merancang sistem perkuliahan bagi mahasiswa yang belajar dirumah.
- Menyampaikan rancangan sistem perkuliahan kepada mahasiswa yang belajar dirumah.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem perkuliahan bagi mahasiswa yang belajar di rumah untuk memastikan berjalannya kegiatan belajar di rumah
- Melaporkan evaluasi jadwal harian dan tanggung jawab dosen yang bekerja di rumah kepada Dekan
- Melakukan koordinasi secara aktif dengan Dekan terkait kewajiban mengajar sebagai dosen, dan kewajiban lainnya
- Melakukan koordinasi dengan unit terkait Prodi
- Melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan kondisi kesehatan mahasiswa melalui dosen Pembimbing Akademik
- Melakukan koordinasi dengan Satgas Covid 19 UNISA jika ditemukan adanya kecurigaan tanda gejala Covid 19 pada dosen maupun mahasiswa melalui hotline Satgas Covid 19 UNISA
-
Tugas Kepala Unit
- Melakukan koordinasi dengan atasan langsung dan unit lain yang terkait
- Melakukan koordinasi secara aktif terkait dengan tugas dan tanggung jawab karyawan unitnya masing-masing
- Melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan kondisi kesehatan staf dibawahnya
- Melakukan koordinasi dengan Satgas Covid 19 UNISA jika ditemukan adanya kecurigaan tanda gejala Covid 19 pada staf dibawahnya melalui hotline Satgas Covid 19 UNISA
Hotline service Satgas Covid 19 UNISA
+6285291000528
Demikian acuan kerja ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Rektor