Oleh: Iwan Setiawan, M.S.I. – Dosen UNISA Yogyakarta
Menghindari kemudaratan, lebih diutamakan
Daripada mendatangkan kemaslahatan
( Kaidah Fikih/Ushul Fikih)
Saya punya pengalaman, pada sebuah obrolan yang membahas fatwa agama“dirumah saja” dengan Takmir Masjid. Sehingga konteks tulisan ini seputar penerimaan umat Islam terhadap fatwa agama “dirumah saja” dalam lingkungan Masjid. Fatwa agama “dirumah saja” memang penting dikala pendemi coronavirus disease (Covid-19) di Indonesia yang semakin banyak memakan korban. Jumlah yang meninggal semakin banyak dan yang positif juga tidak turun. Biar adil, tentu anjuran “dirumah saja” menurut saya, juga tidak bisa dipaksakan kepada pribadi yang terpaksa jihad untuk bekerja diluar rumah, untuk menghidupi keluarga. Bagi yang lain, selagi bisa melaksanakan kerja dan beraktivitas “dirumah saja” wajib dilakukan.
Pendemi covid-19 memang maha dahsyat, dapat menghentikan mobilitas manusia di bumi. Akibat positifnya, bumi kembali menemukan keseimbangannya. “Bumi sanggup memenuhi kebutuhan manusia, tetapi tidak sanggup memenuhi keserakahan manusia,”mengutip kata-kata Gandhi bisa menjadi adagium sekarang. Bumi yang beberapa bulan lalu nampak suram akibat polusi udara, perusakan alam dan kehancuran yang dibuat manusia, kini mulai kembali hijau. Disaat manusia istirahat dari “aktifitas merusak” karena dihentikan covid-19, bumi kembali hijau, segar dan menemukan keseimbangannya.
Masjid yang menolak fatwa
Oh iya kembali ke pengalaman saya: Setelah ormas Islam mengeluarkan fatwa agama “ibadah dirumah saja” banyak masjid yang melaksanakan fatwa tersebut. Kegiatan Masjid di-lockdown-kan, mulai dari sholat 5 waktu, sampai sholat Jumat ditiadakan. Ternyata banyak juga masjid yang tetap melaksanakan sholat 5 waktu dan sholat jumat berjamaah. Dengan protokol yang berbeda-beda, ada Masjid yang protokolnya kencang dan ada yang longgar.
Saya menemui salah satu Ketua Takmir Masjid yang tetap menghidupkan sholat berjamaah di Masjid. Sebut saja Ketua Takmir Masjid X. Tujuan saya menemui tentu berkaitan dengan fatwa agama “dirumah saja” dari ormas Islam dan menyampaikan hal tersebut kepada takmir Masjid X. Dalam obrolan yang ringan dan hangat itu, saya sampaikan fatwa dari MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan apa yang perlu dilakukan takmir Masjid menghadapi covid-19. Salah satunya adalah meniadakan sholat wajib dan jumatan di Masjid.
Fatwa ketiga ormas ini, juga fatwa ulama seluruh dunia, dengan jelas menyebutkan usaha untuk mencegah penularan covid-19 merupakan bentuk ibadah yang bernilai jihad. Sebaliknya tindakan yang sengaja membawa resiko pada penularan merupakan tindakan buruk/zalim. Sholat 5 waktu dan jumatan sesuai dengan fatwa ulama dapat dilaksanakan dirumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di Masjid, yang melibatkan konsentrasi orang banyak, agar terhindar dari mudarat. Ada uzur tidak melaksanakan sholat jamaah di Masjid, berupa keadaan yang menakutkan dan adanya penyakit (HR Abu Dawud)
Argumen yang saya selanjutnya adalah bagaiamana seandainya ada jamaah yang menulari jamaah yang lain, apa takmir masjid sudah memikirkan itu? tentu takmir menjadi agak tersentak dengan pertanyaan saya tersebut. Tidak pernah terbayang seandainya kejadian seperti ini akan terjadi dimasjidnya. Sayapun berharap dengan sangat tidak ada kasus seperti ini dilingkungan Masjid manapun.
Dalam obrolan selanjutnya Ketua Takmir Masjid X mengemukakan mengapa tidak meliburkan aktifitasnya dan tetap melaksanakan ibadah seperti biasa. Alasan yang paling pokok adalah atas permintaan jamaah Masjid. Jamaah masjid masih sayang seandainya Masjid tidak digunakan untuk ibadah rutin. Jamaah sudah puluhan tahun sholat di Masjid dan tiba-tiba dengan alasan penyebaran covid-19, aktivitas masjid mati total dan jamaah merasa sayang seribu sayang. Alasan yang lain soal kemantapan dalam ibadah. Takmir menjelaskan bahwa banyak jamaah yang merasa tidak mantap kalau sholat dirumah ( saya menghindari membahas aliran qodariyah atau jabariyah dalam konteks ini).
Kalau sholat dirumah banyak yang tidak khusyuk, jamaah dengan keluarga juga jarang. Juga ada jamaah yang meminta secara khusus agar masjid tetap melaksanakan sholat 5 waktu, karena rumahnya sempit untuk melaksanakan sholat jamaah. Sehingga atas nama “Kearifan lokal” Masjid tetap melaksanakan sholat 5 waktu dan jumatan. Dalam obrolan selanjutnya saya diminta untuk memahami kondisi jamaah sehingga keputusan tetap “memakmurkan” Masjid tetap dilakukan.
Masjid yang menerima Fatwa
Saya pribadi pun memahami keputusan Ketua Takmir Masjid X, walau saya tetap pada pendirian bahwa sebaiknya Masjid libur dahulu. Apalagi Ramadhan segera tiba. Tentu Masjid akan ramai kembali dengan “kerumunan” jamaah dengan agenda bukber, tarawih, tadarusan dan kajian-kajian Ramadhan. Lalu saya membandingkan antara Masjid X yang kukuh untuk tetap menghidupkan kegiatan dan Masjid Y, sebut saja, yang mematuhi fatwa untuk menghentikan seluruh kegiatan masjidnya. Masjid X dan Masjid Y jaraknya tidak terlalu jauh. Saya lantas bertanya kepada Ketua Takmir Masjid Y apa “resep” takmir dan jamaah patuh dengan fatwa agama “dirumah saja” .
Takmir Masjid Y menjelaskan bahwa faktor memahamkan kepada pengurus Takmir dan jamaah adalah faktor utama penerimaan jamaah untuk menghentikan aktifitas Masjid. Sebelum masjid menghentikan aktifitasnya, takmir sudah menyampaikan masalah bahaya covid-19 kepada jamaah. Ternyata jamaah memahami. Dengan berat hati, setelah keluar fatwa agama“dirumah saja” takmir Masjid bersepakat untuk menghentikan aktifitas Masjid Y. ternyata Masjid Y bisa memahamkan jamaahnya. Faktor Takmir yang komunikatif dengan jamaah dan mampu menyampaikan argumen yang baik kepada jamaah menjadi kunci penerimaan jamaah. Tidak dibutuhkan takmir yang kharismatik untuk memahamkan jamaah. Yang dibutuhkan adalah komunikasi yang baik dan konsistensi untuk melaksanakan keputusan bersama.
Lalu saya membandingkan dengan Masjid X, mengapa takmirnya berbeda dalam mensikapi fatwa? Ternyata faktor usia, penerimaan informasi dari luar, ketegasan dan latar belakang ormas dari takmir yang menjadikan berbeda. Takmir Masjid X dengan segala kelebihan dan kekurangannya menyampaikan bahwa informasi soal covid-19 tidak sampai kepadanya. Beliau tidak punya media sosial (WA/Ig/berita dll). Bahkan beliau cerita kepada saya takut menjadi orang kafir, kalau tidak melaksanakan sholat jumat 3x berturut-turut. Dalam obrolan tersebut, saya dengan halus disebut “liberal” oleh beliau, karena menyampaikan tidak melaksanakan sholat jumat 3x berturut-turut tidak apa-apa, tidak menjadi kafir. Mendengar ucapan beliau, saya senyum-senyum kecut dibilang liberal.
Sebenarnya kalau takmir tidak gaptek, berkaitan dengan hadits 3x tidak jumatan kafir ini sudah dijawab oleh ulama. Seperti Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dengan gamblang memberi tuntunan soal Sholat Jumat dalam pendemi covid-19 dan menjawab tentang tidak sholat jumat 3x dianggap kafir. Alasan adanya kesulitan (masyaqqah) dan menghindari kemudaratan yang menjadi dalil kebolehan untuk tidak melaksanakan jumatan 3x berturut-turut. MUI Pusat pun dengan dalil uzur (kesulitan) seorang laki-laki tidak menjadi kafir saat tidak melaksanakan sholat jumat berturut-turut dan wajib mengganti dengan sholat dzuhur.
Dalam perjalanannya, pernah Ketua Takmir Masjid X mengumumkan untuk meliburkan jamaah rutin, tetapi hanya bertahan 1 minggu. Setelahnya dilanggar sendiri oleh sebagian jamaah dan takmir tidak berbuat apa-apa. Akhirnya Masjid X kembali beraktifitas. Dalam hal ini ketidak-tegasan dari Ketua Takmir Masjid X juga menjadi faktor yang menentukan sikap jamaah terhadap penyelenggara kemasjidan. Fatma MUI tentang darutat covid-19 yang membagi wilayah Indonesia menjadi merah, kuning dan hijau menjadikan makin “Ambyar” fatwa-fatwa ormas untuk tidak ditaati oleh jamaah. Argumen takmir biasanya seputar “kita kan masih di zona hijau, atau kuning” sehingga masih bisa beraktifitas di Masjid. Dan pemerintah pun tidak pernah menetapkan kota/kabupaten mana yang masuk zona merah, kuning atau hijau.
Apa sikap kita?
Sebenarnya masalah meliburkan dan menghidupankan Masjid dimasa covid-19 ini adalah masalah klasik dalam berbangsa. Negara lain sudah bicara tentang mencari obat untuk menyembuhkan orang yang terkena covid-19, kita masih meributkan masalah ini. Seperti halnya negara lain sudah naik bulan, kita masih meributkan bagaimana “melihat bulan” dengan hisab atau rukyat? Tapi mau tidak mau, kita hidup di masyarakat yang tidak ideal, perlu diberi edukasi dan pencerahan dalam hal “Literasi covid-19”.
Apalagi di Yogyakarta, saya tinggal di Kota Yogyakarta termasuk memiliki indeks penularan covid-19 dengan resiko tinggi. Kabupaten Gunungkidul, Bantul dan Sleman juga tinggi. Apapun hasilnya, edukasi perlu dilakukan oleh kita yang memiliki akses informasi yang lebih dan pendidikan yang baik. Pada akhirnya jika masyarakat menerima atau menolak, kita serahkan kepada Allah SWT. Yang penting kita sudah berusaha. Yang paling penting juga kita lindungi diri kita dan keluarga kita dari covid-19. Semoga kita selalu diberi kesehatan oleh Allah SWT. Amin.