Categories
Surat

Kebijakan Kepegawaian Selama Pembatasan Secara Penuh Aktivitas di Kampus UNISA Yogyakarta 316 /UNISA/Au/III/2020

Melengkapi SE Rektor No. 314/UNISA/Au/III/2020 tentang Pembatasan Secara Penuh Aktivitas di Kampus Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta dan seluruh pegawai melakukan kerja dari rumah, maka Rektor memutuskan untuk memberlakukan ketentuan sebagai berikut :

  1. Semua kewajiban dan tanggung jawab pegawai dikerjakan dari rumah atau bekerja dari rumah (BDR) dengan mengacu Surat Edaran Rektor No. 296/UNISA/Au/III/2020 tentang Kebijakan Universitas Aisyiyah Yogyakarta Mengenai Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 Terkait Acuan Kerja Pegawai UNISA Yogyakarta.
  2. Jam kerja pegawai selama BDR pukul 08.30 – 12.00, di luar waktu tersebut pegawai bersedia untuk tetap stand by melakukan koordinasi dengan tim atau atasan langsung. Jam kerja bagi dosen aktif menyesuaikan tugas tridharma yang sedang dilaksanakan.
  3. Pegawai wajib melakukan presensi kehadiran pada SIM SDM yang dapat diakses dari rumah masing-masing, tidak wajib bagi pegawai dengan status cuti dan tugas belajar.
  4. Pegawai yang menjalankan tugas urgen atas perintah atasan langsung, diketahui oleh SATGAS Covid-19 UNISA dan atas Izin Rektor, harus tetap menjaga kewaspadaan ketat selama perjalanan menuju kampus, selama bekerja di kampus dan saat tiba di rumah masing-masing.
  5. Seluruh pegawai mempunyai kewajiban untuk secara terus menerus mempromosikan penerimaan mahasiswa baru TA 2020-2021 melalui media sosial dengan tetap memperhatikan etika bermedsos.
  6. Sistem lembur atau overtime selama periode BDR tidak berlaku.
  7. Petugas keamanan (security) tetap melaksakana tugas pengamanan di area kampus dan tetap menjalankan pengawasan ketat terhadap protokol kewaspadaan Covid-19 bagi semua pegawai yang akan masuk kampus, memastikan bahwa pegawai sedang menjalankan tugas dari atasan langsung.
  8. Hak terkait dengan gaji, pulsa komunikasi dan THR tetap akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
  9. Pegawai berhak atas honor/upah dan lain-lain atas pekerjaan yang telah diselesaikan selama kurun waktu bekerja dari rumah, namun jika kondisi tidak memungkinkan maka pemberian honor /upah dan lain-lain akan ditunda sampai kondisi dinyatakan aman.
  10. Selama bekerja dari rumah, seluruh pegawai tetap menjaga PHBS dan melaksanakan protokol kewaspadaan covid-19 dan tetap mendekatkan diri, memohon ampunan dan perlindungan diri kepada Allah SWT. Jika mengalami keluhan yang mirip dengan tanda dan gejala Covid-19 segera hubungi Satgas Covid-19 UNISA.
  11. Dengan adanya sistem BDR ini maka hak pegawai terhadap tunjangan kehadiran di bulan April dan Mei tidak berlaku lagi, namun akan digantikan dalam bentuk bantuan/ subsidi pembelian suplemen vitamin.
  12. Kebijakan ini bersifat sementara, berlaku mulai 1 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan terkini tentang situasi Covid-19 di Indonesia.

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 28 Maret 2020
Rektor

Download (PDF, 445KB)