Categories
Surat

SE PERPANJANGAN KEBIJAKAN BEKERJA DARI RUMAH (BDR) BAGI PEGAWAI UNISA YOGYAKARTA S.D. 8 FEBRUARI 2021 NO. 51/UNISA/Au/I/2021

Memperhatikan Edaran dari Pemda DIY tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan mengurangi penularan Covid di DIY, maka Pimpinan memperpanjang Surat Edaran Rektor No. 26 /UNISA/Au/I/2021 tentang Kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR)
Bagi Pegawai Unversitas ‘Aisyiyah Yogyakarta hingga tanggal 8 Februari 2021. Oleh karena itu agar layanan akademik dan non akademik bagi stake holder internal dan eksternal tetap berjalan dengan baik, dan semua pegawai yang bekerja tetap dalam keadaan sehat, maka Rektor menetapkan kebijakan sebagai berikut.

  1. Seluruh pimpinan, baik tingkat Universitas, Fakultas, Prodi dan Unit Kerja melaksanakan tugas dan kewajiban di kampus 2 (dua) hari dalam seminggu, dengan tetap melaksanakan fungsi manajerial (perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, koordinasi atau rapat) melalui daring sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  2. Seluruh dosen dapat melaksanakan tugas catur dharma dengan cara Bekerja Dari Rumah (BDR), apabila ada keperluan yang harus hadir secara offline di kampus, maka harus ada izin dari Ketua Prodi/Atasan langsung.
  3. Seluruh pegawai tenaga kependidikan melaksanakan tugas dan kewajiban di kampus sebanyak 2 (dua) hari dalam seminggu, kecuali bagi pegawai tenaga kependidikan yang tugas dan kewajibannya tidak dapat dilaksanakan dari rumah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  4. Seluruh Dekan/Kepala Badan/Lembaga/Unit dapat mengatur jadwal masuk kerja bagi staf/tenaga kependidikan dalam satu minggu, dan setiap hari diupayakan ada staf/tenaga kependidikan yang piket (masuk kerja). Untuk memudahkan koordinasi, jadwal bekerja bagi staf/tenaga kependidikan disusun lengkap dengan nama dan hari kerja. Jadwal piket kerja ini selanjutnya diserahkan ke Biro SDM melalui email bpsdm@unisayogya.ac.id.
  5. Apabila diperlukan kegiatan/rapat/koordinasi secara offline, maka pelaksanaan kegiatan tersebut harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan meminimalkan durasi waktu, jumlah peserta serta penggunaan tempat dengan ventilasi udara yang baik.
  6. Jam kerja yang berlaku sebagai berikut:
    • a. Bekerja di kampus (BDK) mulai pukul 08.00 s.d.14.00.
    • b. Bekerja di rumah (BDR) mulai pukul 08.00 s.d 15.00.
  7. Bagi pegawai merasa sakit atau kondisi badan yang tidak nyaman, setelah terpapar lingkungan berzona merah maupun kasus konfirmasi positif, supaya dapat meminta izin istirahat dan memantau kesehatan dirinya serta melaporkan diri ke Satgas Covid-19 UNISA.
  8. Bagi pegawai yang dirinya ibu hamil, ibu menyusui dan memiliki anak di bawah usia lima tahun dan atau memiliki komorbid tertentu dihimbau untuk bekerja dari rumah (BDR) dan tidak mengikuti kegiatan lain yang berisiko terpapar Covid 19.
  9. Bagi Pegawai yang memiliki anak di bawah usia lima tahun dan dengan alasan tertentu harus bekerja di kampus (BDK) dihimbau tidak membawa anak ke kampus.
  10. Seluruh pegawai dihimbau untuk dapat melaksanakan vaksinasi sesuai kebijakan puskesmas setempat dan tetap melaksanakan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan).
  11. Seluruh pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah (BDR) wajib mengaktifkan alat komunikasi dan dapat segera merespon tugas yang dikomunikasikan dari kampus.
  12. Penyesuaian kebijakan ini berlaku mulai 26 Januari s.d. 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan terkini tentang situasi Covid-19 di DIY

Demikian surat edaran Update Kebijakan BDR ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. Semoga Alloh SWT, memberikan perlindungan pada kita semua dari penyakit yang sedang mewabah ini dan penyakit-penyakit buruk lainnya. Amin