Categories
Pesantren Covid19

Akad Nikah Virtual, Kisah Unik di Pesantren Covid-19 UNISA Yogyakarta

Pagi ini, Sabtu 5 Desember 2020, hal tidak biasa terjadi di Pesantren Covid-19 di UNISA Yogyakarta. Suasana bahagia menyelimuti gedung tempat isolasi mandiri Pesantren Covid-19 di UNISA Yogyakarta karena ada salah satu santri yang melangsungkan akad nikah secara virtual. Akad nikah virtual tersebut disaksikan oleh tidak kurang dari 100 orang hadirin melalui zoom.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=B83-01S7lAY kanal UnisaYogyakarta

Terima kasih kepada UNISA Yogyakarta yang memfasilitasi peralatan dan ubo rampe-nya sehingga acara dapat berjalan dengan lancar. Terima kasih kepada keluarga kedua mempelai, Anda semua telah melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Terpapar Covid-19 bukanlah aib. Memilih untuk melakukan isolasi dan menjalankan pernikahan secara virtual adalah langkah yang patut diacungi jempol.

Wabah Covid-19 belum berakhir, selalu pakai masker, selalu cuci tangan, tetap jaga jarak dan selalu jaga kesehatan. Jangan lupa bahagia.

Ustadz Budi Setiawan, mewakili PP Muhammadiyah dan sebagai BPH PKU Gamping, pada media sosial facebook-nya merasa bahagia dan memberikan doa kepada kedua temanten. Dalam status tersebut juga diinfokan bahwa temanten putri sedang melakukan isolasi mandiri di Pesantren Covid-19 di UNISA Yogyakarta, sedangkan temanten pria hadir di rumah temanten putri.

Alhamdulillah usai memberikan taushiyah pernikahan virtual, Temanten putri sedang isolasi mandiri di Pesantren Covid-19 di UNISA (red: Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta), sedang temanten pria mas Angga hadir di rumah temanten putri mbak Diah.
Barakallahu lakuma….salam bahagia dalam ridla Nya

https://www.facebook.com/budiswan/posts/10159822423793968

Hukum Akad Nikah Secara Virtual

Dikutip dari https://ibtimes.id/akad/, berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah nomor 24 Tahun 2008:

Akad ijab dan qabul melalui video call (online) sah secara syar’i, dengan catatan memenuhi syarat-syarat akad ijab dan qabul yang lain. Serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sah nikah yang lain.

Apabila akad ijab dan qabul melalui video call sah antara wali dengan calon suami, maka sah juga untuk akad tawkil (mewakilkan) dari pihak wali kepada wakil jika wali mewakilkan akad nikah pada orang lain. Bahkan sah juga akad ijab dan qabul melalui video call antara wakil dengan mempelai pria.

Para Ulama Imam Mazhab sepakat tentang sahnya akad ijab dan qabul yang dilakukan oleh dua pihak yang berjauhan melalui sarana surat atau utusan. Misalnya ijab dan qabul dilakukan melalui surat atau utusan dari wali yang dikirimkan kepada calon suami. Jika ijab dan qabul melalui surat, yang dimaksud dengan majlis akad yaitu tempat suami membaca surat yang berisi ijab dari wali di hadapan para saksi. Dan jika calon suami setelah membaca surat yang berisi ijab dari wali segera mengucapkan qabul, maka akad dipandang dilakukan dalam satu majlis. Jika ijab dan qabul melalui utusan, yang dimaksud dengan majlis akad yaitu tempat utusan menyampaikan ijab dari wali pada calon suami di hadapan para saksi. Jika setelah utusan menyampaikan ijab dari wali, calon suami segera mengucapkan qabul, maka akad dipandang telah dilakukan dalam satu majlis. Pada zaman dahulu, akad antara dua pihak yang berjauhan hanya terbatas melalui alat komunikasi surat atau utusan. Dewasa ini, alat komunikasi berkembang pesat dan jauh lebih canggih.