Assalamu’alaikum wr., wb.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah setelah mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Menurut para dokter, ahli epidemiologi, dan virologi, dari sudut kesehatan Indonesia masih dalam masa darurat Covid-19, ditandai terjadinya fluktuasi kasus setiap waktu. Meskipun demikian, sesuai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdapat beberapa daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Ini semua merupakan rahmat Allah SWT dan hasil usaha Pemerintah dan masyarakat, termasuk warga Muhammadiyah yang bekerja tulus ikhlas membantu mengatasi pandemi Covid-19.
- Akibat dari pandemi Covid-19, Indonesia mengalami masalah ekonomi dan sosial yang berat. Masalah ekonomi telah menimbulkan banyak anggota masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Selain itu terjadi dampak sosial seperti depresi, produktivitas yang rendah dan masalah sosial lainnya.
- Dalam kehidupan masyarakat, agama sangat diperlukan sebagai pemandu perilaku dan memberikan ketenangan jiwa. Masyarakat memerlukan rujukan dan panduan agama dalam hubungannya dengan pelaksanaan ibadah mahdah maupun muamalah.
Sehubungan dengan keadaan tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tuntunan dan panduan sebagai berikut:
- Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya hendaknya senantiasa melaksanakan ibadah sesuai dengan SyariatIslam berdasarkan dalil-dalil yang maqbulah/makbul disertai fungsi ibadah yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan ihsan dalam kehidupan.
- Di daerah yang dinyatakan belum aman (zona merah), ibadah sunah dan fardu hendaknya dilaksanakan di rumah.
- Di daerah yang aman (zona hijau), salat sunah hendaknya dilaksanakan di rumah. Shalat fardu kifayah sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardlu kifayah di masjid telah terpenuhi. Salat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan. Pelaksanaan salat di masjid/musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau Pemerintah setempat. Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah salat Jumat, pelaksanaan salat Jumat dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung/ruangan selain masjid/musala yang memenuhi syarat tempat salat.
- Pernyataan status aman (hijau) atau darurat (merah) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perlu diketahui bahwa status zona bisa berubah setiap saat, oleh karena itu warga Muhammadiyah agar selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
- Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya hendaknya tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemi Covid-19 baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Bersikap berdasarkan agama (dīniyyah) sesuai manhaj Tarjih dan ilmu pengetahuan (ilmiah) tetap diutamakan. Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqāṣid al-syarī’ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19.
- Tuntunan Ibadah dan Panduan Pembinaan Keagamaan-PeribadatanJamaah Muhammadiyah dalam Masa Pandemi Wabah Covid-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Edaran ini.
Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada bangsa Indonesia dengan Rahman dan Rahim-Nya.
Sumber: