Categories
Surat

SE Rektor: Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 277/UNISA/Au/III/2020

SURAT EDARAN REKTOR 
NO. 277/UNISA/Au/III/2020
TENTANG KEWASPADAAN PENYEBARAN COVID-19

Menanggapi perkembangan penyebaran wabah COVID-19 yang terjadi di berbagai negara serta kondisi penyebaran di wilayah DIY dan sekitarnya, maka UNISA mengambil langkah-langkah sebagai bentuk komitmen UNISA untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap civitas akademika. Sebagai upaya pengendalian terhadap penyebaran infeksi COVID-19, saat ini UNISA menetapkan kebijakan sebagai berikut :

Kebijakan Umum 

  1. Seluruh sivitas diharapkan tidak panik dan selalu memohon perlindungan kepada Allah SWT agar terhindar dari keburukan berbagai penyakit
  2. Seluruh sivitas meningkatkan literasi tentang COVID-19 mengacu pada sumber-sumber yang bisa dipertanggungjawabkan
  3. Seluruh civitas dilarang menjadikan isu corona menjadi bahan candaan dan menyebarluaskan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya
  4. Aktif melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan makan makanan bergizi untuk mencegah penularan infeksi di lingkungan kampus dan tempat tinggal 
  5. Memberlakukan single acces masuk area kampus Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta
  6. Memberlakukan thermal detector dan penggunaan hands sanitizer serta melaksanakan Prosedur Kewaspadaan Penyebaran COVID-19 pada setiap orang yang keluar masuk area kampus terpadu
  7. Melarang untuk sementara semua warga UNISA untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan perjalanan dalam negeri yang tidak mendesak. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan Mitra Luar Negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi dari larangan ini.
  8. Seluruh pegawai UNISA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya dengan memperhatikan Prosedur Kewaspadaan Penyebaran COVID-19 
  9. Semua kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan di luar kampus atau yang mendatangkan orang dari luar kampus yang menimbulkan kerumunan ditunda pelaksanaannya

Kebijakan Akademik 

  1. Untuk memudahkan pemantauan, kegiatan KBM di Kampus 1 dipindahkan ke Kampus Terpadu UNISA mulai Senin, 16 Maret 2020 
  2. Meminimalkan pembelajaran tatap muka dengan mengoptimalkan pembelajaran e- learning. Jenis mata kuliah dan frekuensi pelaksanaan pembelajaran e-learning diatur oleh Program studi.  
  3. Kegiatan praktikum maupun kegiatan pembelajaran lain yang masih memerlukan tatap muka dilaksanakan dengan Prosedur Kewaspadaan Penyebaran COVID-19
  4. Kegiatan Praktik Klinik/PKL/Kuliah Kerja di wilayah/rumah sakit/lahan yang telah terpapar Covid-19 akan ditarik kembali dengan sebelumnya berkoordinasi dengan mitra. Kegiatan akan digantikan dengan metode lain yang dikoordinir oleh Program Studi
  5. Kegiatan Praktik Klinik/PKL/Kuliah Kerja di luar wilayah/rumah sakit/lahan terpapar COVID-19 akan dievaluasi pelaksanaannya bersama mitra oleh Program Studi
  6. Dosen dihimbau untuk memodifikasi penggunaan metode dan media pembelajaran dengan tetap memperhatikan Capaian Pembelajaran 
  7. Mengoptimalkan penggunaan Media Daring dalam pembimbingan Tugas Akhir dan tugas lainnya
  8. Semua bentuk kegiatan ujian dan evaluasi pembelajaran tetap dilaksanakan dengan Prosedur Kewaspadaan Penyebaran COVID-19 

Informasi

    Website informasi tentang Kewaspadaan Penyebaran Covid-19
    https ://update.unisa.id/covid19   

Demikian surat edaran ini kami sampaikan dan atas kerjasamanya disampaikan terimakasih, dengan terus melakukan update terhadap perkembangan Covid-19 khususnya di DIY. 

 Yogyakarta, 14 Maret 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *