Categories
Pikiran Dosen

Hukum Mati Koruptor Dana Bencana Covid-19

Oleh: Bayu Susena, M.H. – Tenaga Kependidikan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta

Covid-19 telah mewabah di 213 negara termasuk Indonesia. Segala upaya telah dilakukan untuk mengatasi Covid-19. Salah satunya yaitu pembuatan anggaran untuk mengatasi bencana Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta kepada Kementrian dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan alokasi anggaran untuk mengatasi bencana Covid-19.

Bencana Covid-19 akan memerlukan dana besar. Dana ini harus dikawal dengan baik agar tidak terjadi korupsi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paing singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu maka dapat dijatuhkan pidana mati. Ini berarti keadaan tertentu dalam Pasal itu hukumannya lebih berat. Keadaan tertentu dalam penjelasan Pasal tersebut yaitu keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi jika dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, pengangulangan krisis ekonomi dan moneter dan tindak pidana korupsi berulang. Hukuman bagi koruptor dapat dijatuhkan lebih berat. Kalau perlu dihukum mati jika melakukan korupsi dana bencana.

Korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, apalagi ketika dalam keadaan bencana. Wabah Covid-19 sudah dikategorikan oleh pemerintah sebagai bencana nasional. Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang tidak bagus. Sangat tidak terpuji lagi, ketika dilakukan dalam keadaan bencana.

Tindak pidana korupsi disebabkan faktor mental dan budaya dari koruptor itu. Koruptor telah terbutakan hati dan tega melakukan korupsi yang akan merugikan masyarakat. Terlebih yang dikorupsi adalah dana bencana. Maka dibutuhkan perhatian dan pengawasan ditingkatkan agar korupsi dalam bencana Covid-19 tidak terjadi seperti dalam bencana-bencana sebelumnya.

Dana bencana yang pernah di korupsi yaitu dana bantuan bencana tsunami Nias Tahun 2011, kasus proyek penyediaan air minum di Donggala dan Palu saat bencana tsunami Tahun 2018, kasus pungutan liar dana bencana gempa bumi Mataram Tahun 2019, dan kasus rehabilitasi masjid pada bencana gempa bumi di NTB Tahun 2019. Kasus-kasus tersebut menjatuhkan hukuman penjara antar 2-5 tahun saja dengan ditambah denda.

Sampai saat ini di Indonesia belum pernah ada hukuman mati bagi koruptor. Hukuman mati baru diterapkan untuk pelaku tindak pidana terorisme dan narkotika. Saatnya koruptor di Indonesia dijatuhkan hukuman mati, terutama pelaku koruptor dana bencana.